bdadinfo.com

Polemik Pondok Pesantren Al Zaytun Masih Ramai, Mahfud MD: Ada Tindak Pidana - News

Menko Polhukam Mahfud MD mengkonfirmasi adanya tindak pidana dalam kasus Pondok Pesantren Al Zaytun. (Kabar Jambi Kito/ YouTube )

- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengkonfirmasi adanya unsur pidana dalam kasus Pondok Pesantren Al Zaytun.

Bersama dengan Polri, Mahfud MD mengatakan pihaknya akan mengusut kasus Pondok Pesantren Al Zaytun yang sudah kerap diwarnai dengan kontroversi ini.

Mahfud MD juga menegaskan pihak Polri tidak akan membiarkan kasus Pondok Pesantren Al Zaytun ini mengambang tanpa kejelasan sama sekali.

Baca Juga: Inses Banyumas 7 Bayi Dibunuh Semua, Kondisi Korban E Tidak Tertekan, Tegang Maupun Cemas, Kok Bisa

Menurut Mahfud MD, pihak kepolisian tidak boleh menerima laporan secara asal-asalan yang berpotensi dapat menghambat penanganan kasus.

Kendati demikian, Mahfud mengatakan bahwa tidak ada target waktu yang ditetapkan dalam penyelesaian sebuah kasus hukum.

Menko Polhukam juga berpendapat bahwa kasus Al Zaytun bisa diusahakan untuk diselesaikan secepat mungkin.

Baca Juga: Andre Rosiade: Prabowo Berkurban Sapi 1,2 Ton di Sumbar

Hal tersebut karena sudah ditemukan aspek pidana dalam penyelidikan kasus Al Zaytun.

"Tetapi pondok pesantrennya kita akan evaluasi secara administratif," kata Mahfud MD.

Mahfud mengatakan evaluasi tersebut meliputi penyelenggaraan kegiatan, kurikulum, konten pengajaran, dan sebagainya.

Baca Juga: Presiden Valdimir Putin Mengutuk Keras, Swedia Izinkan Kembali Pembakaran Al-Quran

"Sehingga hak untuk belajar bagi para santri dan murid-murid di situ tidak akan diganggu, terus berjalan," pungkasnya.

Sebelumnya, MUI menemukan penyimpangan dan persoalan akhlak yang terjadi di Pondok Pesantren Al Zaytun.

Namun, temuan tersebut masih memerlukan pengkajian dan analisis yang mendalam. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat