bdadinfo.com

BNN Sita 110 Kilogram Sabu dari Aceh dan Kalbar, Pelaku Terancam Hukuman Mati! - News

BNN Sita 110 kilogram sabu dari 6 tersangka, salah satunya dari Aceh.  (Tribratanews)

- Badan Narkotika Nasional atau BNN RI berhasil mengamankan 110 kilogram sabu dari enam tersangka.

Mirisnya lagi, ratusan kilogram sabu yang berhasil diamankan oleh BNN RI berasal dari dua lokasi berbeda, yakni Aceh dan Kalimantan Barat.

Kepala BNN RI Komjen Pol Petrus Reinhard Golose mengungkapkan, ratusan kilogram barang haram ini adalah temuan yang fantastis. 

Baca Juga: Resep Ikan Seruit Mangga Muda Khas Lampung: Perpaduan Segar antara Ikan dan Mangga Muda yang Lezat

"Terima kasih kepada Deputi Pemberantasan dengan jajaran yang sudah mengungkap barang bukti yang cukup fantastis, sebanyak 110.400 gram dari enam orang tersangka, dari dua lokasi yang berbeda," kata Kepala BNN, dikutip dari Tribratanews, Kamis 20 Juli 2023.

Dijelaskan lebih jauh, sabu tersebut berasal dari Myanmar.

Tak hanya itu, ternyata narkoba jenis sabu yang diamankan BNN RI merupakan produksi super laboratorium. Pasalnya, kata dia, sabu tersebut memiliki kemasan dan kualitas yang baik.

Baca Juga: Ziarah ke TMP Kusuma Bhakti, Wako Hendri Septa; Mari Warisi Semangat Juang Pahlawan Bagindo Aziz Chan!

Lebih lanjut Golose menjelaskan, kasus pertama terjadi di kawasan Pesisir Pantai Laweung, Muara Tiga, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh.

Tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai Provinsi Aceh, BNN Provinsi Aceh, dan BNN Kota Pidie melakukan penyisiran selama hampir dua pekan. Hingga pada akhirnya berhasil meringkus tiga orang tersangka pada Senin, 19 Juni 2023.

Adapun tigaorang tersangka berinisial HE, R, dan MF. Mereka kedapatan membawa sabu dari Perairan Langkawi Malaysia menuju perairan Indonesia melalui jalur pantai Laweung, Aceh. 

Baca Juga: Sumatera Kental dengan Nuansa Islam? Berikut Para Tokoh yang Menyebarkannya

Para pelaku menggunakan kapal jenis oskadon. Ketiganya diringkus saat hendak meninggalkan Pesisir Pantai Laweung, Aceh.

“Kepada petugas, para tersangka mengaku telah menyerahkan barang bukti tersebut pada tiga orang pria berinisial BUL (DPO), RAH (DPO), dan BIR (DPO) di Tepi Kuala Pantai Laweung,” ungkap Kepala BNN. 

Tim BNN tak diam begitu saja, mereka kemudian melanjutkan pengejarsn hingga Selasa 20 Juni 2023. Akhirnya, empat karung sabu dengan berat mencapai 105.213 gram berhasil disita. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat