bdadinfo.com

Curi Handphone Majikan, Pemuda di Agam Diciduk Buser - News

Tim Buser dari Unit Reskrim Polsek Ampek Nagari berhasil menangkap pelaku pencurian handphone (dok. Polres Agam)

- Tim Buser dari Unit Reskrim Polsek Ampek Nagari berhasil menangkap pelaku pencurian handphone yang telah berlangsung beberapa bulan lalu di wilayah hukum mereka.

Kapolres Agam, AKBP Muhammad Agus Hidayat, melalui Kapolsek Ampek Nagari, IPTU Welly Anoftri, pada Selasa 25 Juli 2023 mengungkapkan bahwa pelaku dengan inisial EG alias Hen (26) yang merupakan warga Bawan Tuo, Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam, berhasil ditangkap siang tadi di tempat tinggalnya.

Penangkapan terhadap pelaku, kata IPTU Welly, bermula dari laporan korban bernama Govendri yang telah dilaporkan pada tanggal 21 Maret 2023.

"Ketika itu, korban yang merupakan majikan langsung dari pelaku datang ke Polsek Ampek Nagari untuk melaporkan kejadian pencurian handphonenya" ujarnya.

Baca Juga: Total Jadi Enam Orang! Hari Ini Kejati Sumbar Kembali Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Sapi

Sebelumnya, korban telah mencurigai EG sebagai pelaku pencurian handphone tersebut. Namun, karena saat itu pelaku bersikeras untuk tidak mengakuinya, korban merasa kesal dan akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke kantor Polsek Ampek Nagari.

"Korban datang untuk melaporkan kejadian ini karena merasa kesal dengan pelaku yang menolak untuk mengakui perbuatannya, ditambah lagi handphone yang hilang masih dalam kondisi baru," tuturnya.

Berkat kegigihan dan kerjasama dari seluruh personel dalam melakukan penyelidikan kasus ini, akhirnya keberadaan handphone korban berhasil terdeteksi melalui alat pelacak polisi, sehingga pelaku EG dapat ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Sapi, Kejati Sumbar Layangkan Panggilan Terakhir pada Tiga Tersangka

Dari tangan EG, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit Handphone merk Vivo V23e dengan warna Sunshine Coast.

Saat ini, EG dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Ampek Nagari untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, EG dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang dapat dikenai hukuman penjara maksimal 5 tahun. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat