bdadinfo.com

Menyamar Jadi Pembeli, Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh Bekuk Dua Tersangka Penjual Sabu - News

Menyamar Jadi Pembeli, Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh Bekuk Dua Tersangka Penjual Sabu (ist)

- Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh kembali melakukan penangkapan terhadap penjual Narkotika jenis sabu di Kelurahan Tigo Koto Dibaruah Kecamatan Payakumbuh Utara, Sumatera Barat, Rabu 02 Juli 2023 malam.

Dalam mengungkap kasus tersebut personil Tim Phantom menyamar sebagai pembeli sehingga berhasil membekuk pelaku.

Dua pelaku berinisial DS (28) dan DA (20) yang merupakan warga setempat berhasil dibekuk saat penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Iptu Aiga Putra, SH

Baca Juga: Temui Pengunjuk Rasa di Masjid Raya Sumbar, Gubernur: Kita Pastikan Jiwa dan Hunian Bapak/Ibu tidak Terusik

Melalui Kasat Narkoba, Kapolres Payakumbuh AKBP Wahyuni Sri Lestari, S.I.K.M.H menuturkan penangkapan terhadap kedua tersangka ini merupakan hasil informasi dari masyarakat kepada Sat Narkoba Polres Payakumbuh.

"Kita lakukan penyelidikan dengan informasi yang di terima, hasilnya kita berhasil amankan dua orang tersangka beserta barang bukti," ujar Iptu Aiga.

Kedua tersangka tidak menyangka bahwa yang menjadi calon pembeli yang mereka tunggu merupakan personil dari Sat Narkoba Polres Payakumbuh, saat di geledah polisi menemukan barang bukti berupa tiga paket di duga narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik bening dan satu unit handphone merk Redmi.

Baca Juga: 6,3 Juta Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea dan Cukai Teluk Bayur, Kerugian Negara Capai Rp4,7 Miliar

Kasat Resnarkoba Iptu Aiga menyatakan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku tindak pidana narkotika sampai ke akar-akarnya.

"Kami berharap bagi masyarakat yang mempunyai informasi terkait peredaran narkotika jenis apapun di wilayah Hukum Polres Payakumbuh agar segera melaporkan ke Satuan kita di Mapolres guna dilakukan penyelidikan dan penegakan hukum sesuai dengan undang undang dan hukum yang berlaku," tutup kasat.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat