bdadinfo.com

Sunatan Hukuman Alex Noerdin, Anggota DPR RI Dapil Sumatera Selatan 2 dari 20 Tahun menjadi 9 Tahun Penjara - News

Alex Noerdin ditetapkan menjadi tersangka dua kasus korupsi saat menjabat sebagai anggota DPR RI (kejari-muda.go.id)

- Alex Noerdin pernah menjabat sebagai Gubernur Sumatera Selatan pada 2008 sampai 2018.

Sepuluh tahun memimpin Sumatera Selatan, Alex Noerdin maju menjadi anggota DPR RI dari daerah pemilihan Sumatera Selatan 2 pada 2019.

Berhasil memimpin Sumatera Selatan selama dua periode, ternyata perjalanan karir Alex Noerdin sebagai anggota dewan harus terhenti pada 2021.

Baca Juga: Peringatan Dini BMKG: Sumatera Barat Berpotensi Hujan Besar disertai Petir, Wilayah Ibukota tak Termasuk

Bertepatan dengan tertangkapnya Ia dalam dua kasus korupsi sekaligus yang berhasil dibongkar KPK dalam waktu berdekatan.

Pada 16 September 2021, Alex Noerdin ditangkap karena kasus pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Sumatera Selatan.

Kurang dari satu minggu, tepatnya pada 22 September 2021, Alex Noerdin kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang yang saat ini mangkrak.

Baca Juga: Mudah di Akses dan Paling Murah! Berikut Salah Satu Destinasi Wisata di Sumatera

Mei 2022 dilakukan sidang atas dua kasus korupsi Alex Noerdin di Pengadilan Negeri Palembang, di mana Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel dan Kejagung menuntut Alex Noerdin yang saat itu berusia 70 tahun dipenjara selama maksimal 20 tahun.

Mendengar tuntutan Jaksa, Alex Noerdin bersama tim kuasa hukumnya terkejut dan merasa tidak manusiawi, mengingat usianya kini sudah lebih dari setengah abad.

Selain itu, kuasa hukum Alex Noerdin juga merasa semua fakta yang pihaknya berikan diabaikan di pengadilan oleh Jaksa. Padahal menurut mereka, tidak ada fakta apapun yang menyatakan Alex menerima suap.

Baca Juga: Sumatera Barat Semakin Jauh Tertinggal Jika Tol Bakauheni Jambi Tersambung

Tidak terima dengan tuntutan jaksa, Alex Noerdin mengajukan pledoi yang dilaksanakan pada 2 Juni 2022.

Alex Noerdin membacakan pembelaan yang menyatakan bahwa apa yang Ia lakukan untuk pembangunan Masjid Sriwijaya sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 32 Tahun 2011 terkait Pedoman Pemberian HIbah dan Bantuan Sosial dari APBD.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat