bdadinfo.com

Paspampres yang Aniaya Warga Aceh hingga Tewas Terancam Hukuman Berat, Panglima TNI: Maksimal Hukuman Mati! - News

Pabglima TNI Laksamana Yudo Margono. (Puspen TNI)

- Viral oknum Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) Praka RM diduga menganiaya seorang pemuda di Aceh hingga tewas.

Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono pun merasa prihatin dan memastikan ikut mengawal dugaan tindakan kejam dari Paspampres tersebut.

Hal tersebut disampaikan Kapuspen TNI Laksda TNI Julius Widjojono. Menurut Julius, oknum Paspapmres itu terancam hukuman berat.

Baca Juga: Hotel Murah di Payahkumbuh, Cemara Residence Syariah Dekat Pagaruyung Kingdom Cocok untuk Seorang Backpacker

Tak tanggung-tangung, hukuman penjara seumur hidup bahkan hukuman mati menanti prajurit Tamtama itu.

"Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat, maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup,” ujar Julius dalam keterangannya, Senin 28 Agustus 2023.

Diketahui dalam kasus dugaan penganiayaan warga Aceh hingga tewas terdapat 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Nggak Cuma Dipecat, Oknum Paspampres yang Bunuh Pemuda Aceh Bakal Dihukum Begini

Seluruhnya merupakan anggota TNI, kendati demikian hanya Praka RM yang merupakan anggota Paspampres.

Adapun dia anggota TNI lain yang terlibat dalam kasus tersebut tergabung dalam kesatuan Direktorat Topografi sama satuan Kodam Iskandar Muda.

Kapuspen TNI menegaskan bahwa sanksi pemecatan dari TNI sudah pasti dilakukan. Sebab, perbuatan dalam kasus tersebut termasuk dalam tindak pidana berat.

Baca Juga: Bukan Padang Sicincin, Ternyata Ini Konstruksi Tol Termewah di Sumatera Barat, bahkan Asia Tenggara!

“Pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan," pungkasnya. ****

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat