bdadinfo.com

Kompak! Bapak Ajak Anak Begal dan Bacok Perempuan Muda 22 Tahun saat Berkendara - News

Ilustrasi begal (Foto: pixabay)

News - Aksi begal nan kompak dilakukan oleh seorang bapak inisial E (46) dan anaknya M (21) hingga tega membacok seorang korban yang merupakan perempuan muda bernama Galuh Julitri usia 22 tahun, di Teluknaga, Tangerang.

Akibat ulah perbuatan begal yang dilakukan oleh orang tua dan anak ini, mereka harus mempertanggungjawabkan di mata hukum.

Sementara, korban mengalami luka bacok di kepala bagian kiri dan pergelangan tangan kiri saat mempertahankan sepeda motornya. 

Baca Juga: Begal Berkeliaran, Warga Kabupaten Solok Takut Keluar Rumah dan Bepergian

Mendapat serangan ini korban berteriak minta pertolongan, hingga membuat pelaku panik dan gagal merampas motor korban, kejadian berlangsung 21 April 2022 lalu.

"Di tengah perjalanan korban dipepet dari belakang oleh dua pelaku. Salah satu pelaku memukul ke arah muka, serta membacok menggunakan sebilah golok panjang mengarah ke kepala dan tangan sebelah kiri korban," kata Kapolres Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Selasa, 17 Mei 2022.

Kapolres mengatakan, saat kejadian korban sedang mengendarai motor sambil membonceng dua anaknya yang berusia 3 dan 4 tahun. Korban hendak menitipkan kedua anaknya ke rumah salah seorang kerabatnya.

Baca Juga: Viral! Takut Begal, Seorang Pelanggan Pesan Ojol untuk Mengiringi Pulang Malam

Selanjutnya, berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan CCTV petugas akhirnya menangkap E dan MM yang merupakan warga Lebak, Banten. 

"Pelaku ini merupakan ayah dan anak. Keduanya ditangkap pada Senin, 16 Mei 2022 kemarin di Desa Sukanegara, Kecamatan Gunung Kencana, Kabupaten Lebak, Banten," ujarnya dilansir News dari Sindonews.

Menurut Zain, E berperan sebagai eksekutor dan MM joki yang mengendarai motor. Kini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolsek Teluknaga guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus.

Baca Juga: Bebas dari Status Tersangka, Korban Begal Bunuh Pelaku di Lombok Berterima Kasih Usai Kasus Dihentikan

Atas perbuatannya kedua pelaku akan dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang ancamannya pidana 12 tahun penjara. (*)

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat