- Polres Subang dengan cepat mengungkap kasus sadis suami bakar istri.
Kapolres Subang, AKBP Sumarni dalam Konferensi Pers di Mapolres Subang pada Jumat malam 9 Desember 2022 mengungkapkan sebuah kasus suami bakar istri yang bermotif kesal dengan pekerjaan.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, warga Mundusari, Kecamatan Pusakanegara, Kabupaten Subang dibuat geger dengan penemuan mayat perempuan berambut merah di dalam sebuah minibus yang terparkir di halaman bangunan kosong di Jalan Pantura pada Kamis, 8 Desember 2022.
Baca Juga: Gandeng Pramuka, Bawaslu Agam Dorong Terbentuknya Saka Adhyasta Pemilu Tingkat Kwarran
Mayat tanpa identitas tersebut ditemukan dalam kondisi mengenaskan. Ditemukan luka tusuk di leher dan luka bakar di kepala korban.
Bersamaan dengan ditemukannya mayat perempuan, polisi menemukan botol air mineral berisi solar.
Pelaku diduga hendak menghilangkan jejak kejahatannya dengan membakar korban menggunakan solar.
Kasus terungkap kurang dari 24 jam. Polisi bergerak sigap. Pelaku berhasil diringkus di Bekasi.
Ternyata pelaku aksi sadis tersebut diketahui berinisial R berusia 43 tahun. R ternyata adalah suami dari korban yang berinisial M berusia 29 tahun. Sejoli ini menikah pada 2017.
Jadi kepada polisi, R mengaku kesal lantaran M berprofesi sebagai seorang pekerja di sebuah tempat hiburan malam.
Baca Juga: Kisah 3 Pilot Dadakan yang Dapat Pangkat Letkol Seperti Deddy Corbuzier
Motif pembunuhan tersebut lantaran R kesal dengan pekerjaan istrinya. R terus memaksa M untuk berhenti namun selalu ditolak.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. R terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.(*)