bdadinfo.com

Buruan Cek, Batas Waktu Pencairan BSU Diperpanjang Seminggu - News

Batas Waktu Pencairan BSU Diperpanjang Seminggu Sampai Tanggal Ini (Pixabay/Ekoanug)

– Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali memperpanjang batas waktu pencarian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah (BSU) yang sebelumnya dijadwalkan berakhir pada 20 Desember 2022 menjadi 27 Desember.

Bagi masyarakat yang memenuhi syarat sebagai penerima, dana BSU dapat diambil di Kantor Pos terdekat dengan memenuhi terlebih dahulu persyaratan yang diminta.

Hingga 15 Desember 2022, sebanyak 11.959.564 pekerja/buruh telah memperoleh BSU dari pemerintah sebesar Rp600 ribu per pekerja/buruh.

“Pencairan BSU 2022 diperpanjang dari tanggal 20 Desember 2022 menjadi 27 Desember 2022. Bantuan Subsidi Gaji/Upah dapat diambil di Kantor Pos mana saja yang terdekat dari lokaso Rekanaker,” demikian tulisal dalam poster sebagaimana dikutip dalam postingan yang diunggah akun Instagram @kemnaker pada Selasa, 20 Desember 2022.

Baca Juga: Rocky Gerung Bawa-bawa Nama Habib Rizieq Soal Mahar Kaesang, Ada Apa?

Baca Juga: Viral, Penampakan Wanita Dikutuk Berkaki Sapi, Netizen Sorot Bagian Ini

Baca Juga: Simak, Begini Cara Pesan Tiket Laga Timnas Indonesia vs Kamboja Piala AFF 2022 via Aplikasi

Dalam postingan tersebut disebutkan pula untuk jangan lupa menunjukkan QRcode pada palikasi Pospay serta membawa kartu identitas di penerima BSU.

“Yuk segera cek melalui aplikasi Pospay @posindonesia.ig setelah itu segera cairkan di kantor pos terdekat,” tulis caption akun Instagram @Kemnaker.

Selain itu untuk mendapatkan BSU, pekerja harus memenuhi berbepara persyaratan. Mengutip laman resmi Kemnaker, berikut adalah syarat penerima BSU.

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan aktif hingga bulan Juli 2022.

3. Gaji atau upah paling banyak diterima sebesar Rp3,5 Juta. Namun, untuk pekerja yang bekerja di wilayah dengan Upah Minimum Pekerja (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) yang lebih besar dari angka Rp3,5 Juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.

4. Tidak berprofesi sebagai TNI, Polri, dan PNS.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat