bdadinfo.com

Ini Kesalahan Fatal Putri Candrawathi Dimata Hakim - News

Divonis 20 tahun penjara, ternyata ini 5 hal yang memberatkan vonis Putri Candrawathi ((Foto: PMJ News/Tangkapan Layar YouTube Metrotvnews))

- Putri Candrawathi (PC), terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, divonis hukuman selama 20 tahun penjara.

Vonis terhadap Putri Candrawathi itu dibacakan Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso dalam sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 13 Februari 2023.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun," ujar Wahyu Iman Santoso.

Baca Juga: 3 Aplikasi Editing Foto Terbaik, Ada yang Sering Digunakan Selebgram

Dalam sidang majelis hakim juga telah memaparkan sejumlah unsur-unsur yang dianggap telah terpenuhi, seperti unsur kesengajaan, dan unsur merampas nyawa orang lain.

Hakim menilai, Putri Candrawathi terbukti secara sadar dan menyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana.

Sejumlah fakta yang diungkap oleh hakim dalam persidangan diantaranya tentang dugaan kekerasan atau pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J tidak masuk akal.

Baca Juga: Tuai Kontroversi, Ini Rencana Lokasi 25 Jalan Berbayar di Jakarta

Menurut istri Ferdy Sambo itu, setelah mengalami kekerasan seksual serta adanya bantingan tiga kali yang mengakibatkan dirinya jatuh terduduk bersandar pada keranjang pakaian kotor, ia meminta RR untuk memanggil Yoshua.

“Apalagi setelah bertemu terdakwa yang berusaha menenangkan korban Yoshua. Padahal kekerasan seksual yang dialami terdakwa disertai bantingan tiga kali, yang mengakibatkan terdakwa jatuh terduduk,” kata hakim anggota, Morgan Simanjuntak.

Hakim Anggota juga menjelaskan perilaku PC yang demikian bertolak belakang dengan korban kekerasan seksual pada umumnya, sehingga tidak dapat diterima dan tidak masuk akal.

Baca Juga: 5 Tahun Terakhir, 26 Ribu Benda Asing Melayang di Langit AS, UFO?

Dijelaskan juga bahwa seandainya PC benar mengalami kekerasan seksual, tentu tidak mungkin seketika berkeinginan bertemu dengan pelaku, yang dalam hal ini Yoshua.

Menurut pendapat ahli, Ketua Asosiasi Psikologi Forensik (APSIFOR) Dra. Reni Kusuma Wardani dan timnya yang telah melakukan pemeriksaan terhadap PC, hasil pemeriksaan psikologi forensic yang didapat bertentangan dengan berbagai jurnal yang ada mengenai korban yang mengalami kekerasan seksual.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat