bdadinfo.com

Azwir: Ambil Alih PT Freeport - News

Dia meyakini penca­tutan nama presiden dan wakil presiden yang me­minta saham di PT Freeport  sengaja dimunculkan untuk menutupi persoalan utama agar pemerintah segera memperpanjang kontrak PT Freeport di tanah Papua tersebut. “ Ini momen yang tepat bagi pemerintah untuk mengambil alih tambang yang kini dikelola perusahaan Amerika (US) itu” ujar Azwir Dainy Tara menjawab Haluan di Pulo Gebang Jakarta Timur, Selasa (24/11).

Menurutnya, masyarakat jangan sampai  terkecoh dengan kegaduhan yang melibatkan Menteri ESDM Sudirman Said dengan ketua DPR-RI Setya Novanto yang dituding mencatut nama Presiden Jokowi dan Wakil Pre­siden Jusuf Kalla yang meminta saham dari PT Freeport.

Presiden Jokowi,  menurut Azwir harus jeli dan tahu bahwa tambang emas dan tembaga di Papua yang dikelola PT Freeport membukukan keuntungan 50 persen, bahkan keuntungan netto Freeport mencapai US $ 4 juta sehari.

“Justru itu tambang emas dan tembaga itu harus dikelola sen­diri oleh pemerintah atau BU­MK.  Pemerintah harus siap mengambil alih PT Freeport karena sudah banyak anak-anak bangsa kita yang pintar untuk mengelola kekayaan alam bang­sanya  sendiri,”  kata mantan anggota DPR itu.

Sebelumnya, Menko Pol­hukam mengusulkan Freeport seperti Mahakam, jadi milik negara dan dikelola Pertamina. “Bisa saja Freeport milik Indo­nesia kalau kontraknya sudah habis,” ujar Luhut.

Dia menambahkan, Presiden Jokowi juga memberi kepada Freeport seperti, smelter harus jadi, local content, divestasi harus ada dan pemberdayaan masy­a­rakat harus jalan. Jika itu tidak dipenuhi, maka tahun 2021 pemerintah siap mengambil alih tambang emas Grasberg. “Kami tidak punya atensi atau keinginan negoisasi perpan­ja­ngan kontrak sebelum 2019,” kata Luhut.

Menurut Menko Ke­mari­timan Rizal Ramli,  cadangan emas Freeport yang telah terbukti volumenya mencapai 16 juta kg, cadangan tembaga 1,5 miliar kg, belum termasuk komodinas tambang berharga lainnya. Se­mentara cadangan emas Bank Indonesia hanya 100 kg.

Tagih Perpanjangan Kontrak

Meski pemerintah mem­ba­tal­kan rencana merevisi Pera­turan Pemerintah No 77/ 2014 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara. Namun,  PT Freeport Indonesia tetap menagih janji Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said atas rencana realisasi revisi.

Pasalnya, lewat revisi aturan itu, Freeport bisa mendapat kepastian perpanjangan kontrak tahun ini serta bisa memberi kepastian atas mekanisme pena­waran divestasi 10,64 persen saham Freeport,  khususnya mekanisme penawaran saham melalui Bursa Efek Indonesia (BEI).

Juru Bicara Freeport In­do­nesia Riza Pratama bilang, peme­rintah telah berjanji ke Freeport bahwa divestasi dan perpan­jangan kontrak lewat revisi PP No 77/2014 itu. Makanya, pihaknya belum akan melakukan divestasi sebelum pemerintah menu­nai­kan janjinya memberikan per­pan­jangan kontrak menjadi 2041.

“Itu kan janji pemerintah (merevisi PP). Kami menunggu divestasi itu tergantung pada peraturan yang ada. Sekarang kami menunggu rekonstruksi hukumnya saja,” terangnya Reza di Gedung DPR RI, Senin (23/11/2015).

Revisi PP No 77/2014 itu batal lantaran Kementerian ES­DM lebih memilih menunggu revisi UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat