Dia meyakini pencatutan nama presiden dan wakil presiden yang meminta saham di PT Freeport sengaja dimunculkan untuk menutupi persoalan utama agar pemerintah segera memperpanjang kontrak PT Freeport di tanah Papua tersebut. “ Ini momen yang tepat bagi pemerintah untuk mengambil alih tambang yang kini dikelola perusahaan Amerika (US) itu” ujar Azwir Dainy Tara menjawab Haluan di Pulo Gebang Jakarta Timur, Selasa (24/11).
Menurutnya, masyarakat jangan sampai terkecoh dengan kegaduhan yang melibatkan Menteri ESDM Sudirman Said dengan ketua DPR-RI Setya Novanto yang dituding mencatut nama Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang meminta saham dari PT Freeport.
Presiden Jokowi, menurut Azwir harus jeli dan tahu bahwa tambang emas dan tembaga di Papua yang dikelola PT Freeport membukukan keuntungan 50 persen, bahkan keuntungan netto Freeport mencapai US $ 4 juta sehari.
“Justru itu tambang emas dan tembaga itu harus dikelola sendiri oleh pemerintah atau BUMK. Pemerintah harus siap mengambil alih PT Freeport karena sudah banyak anak-anak bangsa kita yang pintar untuk mengelola kekayaan alam bangsanya sendiri,” kata mantan anggota DPR itu.
Sebelumnya, Menko Polhukam mengusulkan Freeport seperti Mahakam, jadi milik negara dan dikelola Pertamina. “Bisa saja Freeport milik Indonesia kalau kontraknya sudah habis,” ujar Luhut.
Dia menambahkan, Presiden Jokowi juga memberi kepada Freeport seperti, smelter harus jadi, local content, divestasi harus ada dan pemberdayaan masyarakat harus jalan. Jika itu tidak dipenuhi, maka tahun 2021 pemerintah siap mengambil alih tambang emas Grasberg. “Kami tidak punya atensi atau keinginan negoisasi perpanjangan kontrak sebelum 2019,” kata Luhut.
Menurut Menko Kemaritiman Rizal Ramli, cadangan emas Freeport yang telah terbukti volumenya mencapai 16 juta kg, cadangan tembaga 1,5 miliar kg, belum termasuk komodinas tambang berharga lainnya. Sementara cadangan emas Bank Indonesia hanya 100 kg.
Tagih Perpanjangan Kontrak
Meski pemerintah membatalkan rencana merevisi Peraturan Pemerintah No 77/ 2014 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara. Namun, PT Freeport Indonesia tetap menagih janji Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said atas rencana realisasi revisi.
Pasalnya, lewat revisi aturan itu, Freeport bisa mendapat kepastian perpanjangan kontrak tahun ini serta bisa memberi kepastian atas mekanisme penawaran divestasi 10,64 persen saham Freeport, khususnya mekanisme penawaran saham melalui Bursa Efek Indonesia (BEI).
Juru Bicara Freeport Indonesia Riza Pratama bilang, pemerintah telah berjanji ke Freeport bahwa divestasi dan perpanjangan kontrak lewat revisi PP No 77/2014 itu. Makanya, pihaknya belum akan melakukan divestasi sebelum pemerintah menunaikan janjinya memberikan perpanjangan kontrak menjadi 2041.
“Itu kan janji pemerintah (merevisi PP). Kami menunggu divestasi itu tergantung pada peraturan yang ada. Sekarang kami menunggu rekonstruksi hukumnya saja,” terangnya Reza di Gedung DPR RI, Senin (23/11/2015).
Revisi PP No 77/2014 itu batal lantaran Kementerian ESDM lebih memilih menunggu revisi UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.