bdadinfo.com

Ketua DPD RI Minta PRT yang Dikirim ke Malaysia Diberikan Perlindungan Hukum  - News

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti

JAKARTA, - Ketua DPD RIAA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) melindungi pekerja migran Indonesia. Ia meminta para pekerja dilindungi dengan kepastian hukum. 

Hal ini disampaikan LaNyalla menanggapi rencana ditandatangani nota kesepahaman (MoU) perekrutan pekerja rumah tangga (PRT) asal Indonesia yang akan dipekerjakan di Malaysia. MoU ini merupakan permintaan mendesak dari pengusaha Malaysia. 

"Kemenaker harus menunjukkan keberpihakan pada kepastian hukum dan perlindungan para tenagamigran Indonesia seperti kepastian keamanan dari potensi kekerasan dan human trafficking, pembayaran gaji, hak istirahat dan berhubungan dengan keluarga serta bantuan hukum," kata LaNyalla, Kamis (10/2/2022). 

Baca Juga: Ungkap Sengkarut Tes PCR, Pansus PCR DPD RI Kunjungi Banten 

Kepastian hukum, lanjut LaNyalla, untuk menghindari kasus yang selama ini banyak terjadi. Misalnya gaji tidak dibayarkan dan kekerasan bahkan berujung pada masalah hukum pidana. 

"Kita tidak ingin mendengar lagi ada pekerja migran yang terlantar, tidak dipenuhi haknya atau mendapat kekerasan dari majikan," ucapnya. 

Di samping itu, LaNyalla juga meminta penunjukkan perusahaan penempatan Pekerja Migran Indonesia harus tersertifikasi dan diketahui legalitasnya. 

"Penting juga P3MI itu memiliki balai latihan kerja agar pekerja migranterutama PRT asal Indonesia memiliki kualitas yang baik dan profesional," tutur dia. 

Diketahui Nota kesepahaman (MOU) perekrutan pekerja rumah tangga (PRT) asal Indonesia  di  Malaysia akan ditandatangani akhir bulan ini. 

MOU sangat mendesak karena  permintaan untuk pembantu rumah tangga di kalangan pengusaha lokal Malaysia. (*)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat