bdadinfo.com

Ganjar dan Muhaimin Iskandar Jadi 2 Kontestan Pilpres 2024 yang Sudah Kantongi SKCK Polri, Prabowo dan Anies? - News

2 tokoh politik yang sudah kantongi SKCK Polri. (Instagram @ganjar_pranowo dan @cakiminow)

- Dua dari enam tokoh yang bakal mengikuti konstestasi Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024 disebut oleh Polri telah mengantongi Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK

Kedua tokoh politik yang telah memadalah Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo

Diketahui Muhaimin Iskandar adalah bakal calon presiden (cawapres) Anies Baswedan, dan Ganjar Pranowo adalah bakal calon presiden (capres) yang diusung oleh PDIP, PPP, dan Perindo. 

Baca Juga: Demi Layani Semua Lapisan Masyarakat, BRI Terus Berupaya Terapkan Strategi Digitalisasi

SKCK untuk Ganjar dan Muhaimin Iskandar dikeluarkan oleh Badan Intelijen Keamanan atau Baintelkam Polri. 

"Sampai saat ini Baintelkam Polri telah menerbitkan dua SKCK untuk bakal calon Presiden/Wakil Presiden yaitu Ganjar Pranowo dan Muhaimin Iskandar," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, dikutip Senin 18 September 2023.

Adapun SKCK itu telah rampung pengerjaannya sejak pekan lalu, tepatnya Kamis 14 September 2023.

Baca Juga: Minta Pemerintah Segera Selesaikan Konflik Pulau Rempang, Ganjar: Jangan Lama-lama!

Dengan demikian, otomatis hanya tinggal empat sosok lagi yang belum memiliki SKCK. Pertama, capres Koalisi Indonesia Maju Prabowo Subianto dan capres Koalisi Perubahan untuk Persatuan Anies Baswedan. 

Sisanya adalah bakal cawapres dari Prabowo dan Ganjar Pranowo. 

Sebagaimana diketahui, SKCK bertujuan untuk menerangkan ada atau tidak adanya catatan seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan. 

Baca Juga: Janji Muhaimin Iskandar jika Terpilih Wakil Presiden: Dana Desa Naik Jadi Rp5 Miliar!

SKK diperlukan untuk berbagai urusan kelengkapan syarat administrasi, mulai dari melamar pekerjaan hingga pencalonan diri seorang pejabat. 

SKCK hanya berlaku selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan dan bisa diperpanjang bila nyatanya memang diperlukan.*** 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat