bdadinfo.com

Ingin Masuk Formasi Kementerian Agama? Berikut Syarat dan Cara Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 - News

Syarat dan Cara Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Kemenag. (Dok Kemenag)

- Kementerian Agama atau Kemenag menjadi salah satu instansi yang dibanjiri oleh peminat dalam pembukaan CPNS 2023 ini.

Kemenag sendiri memang membuka pendaftaran seleksi calon CPNS dan PPPK 2023 ini.

Adapun keputusan untuk membuka pendaftaran formasi Kemenag tertuang dalam surat BKN Nomor 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023.

Baca Juga: Gembar-gembor Retaknya Hubungan Jokowi-Megawati Usai Kaesang ke PSI, Orang Penting PDIP Bilang Begini

Mengenai formasi, Sekjen Kemenag Nizar Ali mengungkapkan bahwa instansinya akan membuka 68 formasi CPNS khusus untuk dosen Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN).

Pendaftaran calon CPNS dan PPPK Kemenag akan berlangsung hingga tanggal 9 Oktober 2023 mendatang.

“Pendaftaran seleksi CPNS Kementerian Agama dibuka dari 22 September sampai 9 Oktober 2023. Ada 68 formasi dosen yang tersebar pada 57 PTKN,” ujar Nizar seperti dilansir dari situs Kemenag, Selasa 26 September 2023.

Baca Juga: Download Formasi CPNS dan PPPK 2023 Kemenag PDF, Lengkap dengan Format Surat Lamaran dan Penyataan!

Sedangkan selain formasi CPNS dosen, Kemenag juga membuka pendaftaran untuk formasi lainnya.

Tercatat, ada lebih dari 4 ribu formasi yang tersebar hingga ratusan satuan kerja di Kementerian Agama.

“Pendaftaran seleksi calon PPPK Kementerian Agama dibuka dari 23 September sampai 9 Oktober 2023. Ada 4.057 formasi yang tersebar pada 141 satuan kerja Kementerian Agama,” jelasnya.

Baca Juga: List Formasi CPNS BIN 2023 untuk Beragam Jurusan Sastra, Adakah Jurusanmu? Cek Persyaratannya di Sini!

Pendaftaran sendiri dibuka secara online dengan mengakses akun SSCASN.

Namun, calon pelamar hanya diperbolehkan memilih satu pilihan formasi saja, sehingga tidak diperkenankan memilih formasi lain bila sudah memilih satu.

“Pelamar hanya boleh memilih satu pilihan formasi. Apabila terdapat kesalahan dalam pemilihan formasi, maka menjadi tanggung jawab pelamar sendiri,” ujar Nizar.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat