bdadinfo.com

Waspada! Judi Online Ternyata Bisa Menyeret Anda ke Penjara, kok Bisa? - News

Hukuman penjara bagi pelaku judi online (graduate.binus.ac.id)

- Saat ini judi online, menjadi salah satu aplikasi permainan yang paling diminati oleh masyarakat Indonesia, sehingga menjadi hiburan menarik.

Tentu, banyak sekali dari kalangan anak muda yang menganggap judi online, hanya sekedar permainan biasa dan tidak menghasilkan uang secara terbuka maupun tertutup.

Tetapi menjadi sebuah hal yang patut diwaspadai, mengingat judi online sarat akan penipuan, pemerasan dan hal-hal lain yang melanggar aturan hukum di Indonesia.

Baca Juga: Bukan Jalan Tol, Ternyata Jenis Proyek Ini Jadi yang Paling Banyak Mengisi Daftar PSN

Judi online, merupakan sebuah kegiatan permainan yang dilakukan dengan melakukan taruhan uang atau barang berharga, dan dapat dimenangkan oleh siapapun secara online.

Tidak jarang, banyak dari mereka yang saat ini tergiur dengan uang "panas", yang dianggap akan menjadi kaya secara mendadak dari hasil mengikuti permainan sejenis ini.

Biasanya, iklan judi online sering kali muncul di berbagai media sosial, terutama dar website yang dapat diakses secara bebas, sehingga menjadi sesuatu yang tidak dapat dihindari.

Baca Juga: Cerdas! Ternyata Begini Taktik Palsu Hamas yang Memporak-porandakan Israel

Tentu ini bisa menjadi keuntungan, tetapi disaat bersamaan bisa menjadi suatu bencana melawan aturan hukum jika seandainya melanggar kebijakan yang berada di luar nalar.

Ada banyak macam judi online yang beredar di masyarakat, beberapa dari judi cenderung sering menggunakan media seperti domino, kartu remi, atau nomor yang muncul untuk dipilih selayaknya permainan di casino.

Permainan judi online saat ini, semakin bebas bisa akses dimana saja, kapan saja, asalkan setiap pemain memiliki jaringan internet menjadi lebih luas dan bahkan menjaring pemain mulai dari anak anak hingga lansia.

Baca Juga: Terungkap! 31,9 Persen Warga Indonesia Pakai Pinjaman Online untuk Gaya Hidup, Komisi XI DPR RI Soroti Ini

Bahaya judi online, juga dapat membuat para pemain kecanduan dan bahkan bisa menyebabkan stress jika terus terusan melakukan judi hingga kehilangan banyak uang dan harta.

Menurut UU ITE Pasal 27, judi online merupakan salah satu penyalahgunaan informasi dokumen elektronik, karena tindakan judi merupakan salah satu tindakan asusila yang berlaku di Indonesia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat