bdadinfo.com

Miris! Perusahaan Milik Pemko Padang Tumpuk Utang Rp457 Juta, Wako Diminta Turun Tangan - News

Ilustrasi

- Perusahaan Umum Daerah (Perumda) milik Pemko Padang, Padang Sejahtera Mandiri (PSM) dilaporkan tidak mau melunasi hutang kepada rekanan atas pembelian AC, CCTV dan mobilier.

Dimana hutang dari perusahaan milik Pemko Padang yang bergerak di bidang jasa transportasi ini kepada WH8 telah mencapai Rp457 juta.

“Sudah cara baik-baik sesuai kelumrahan maupun lewat perintah putusan pengadilan, tapi jawaban pihak PSM tidak ada itikat baik,” ujar  Owner WH8 Wudi Hamdani.

Baca Juga: PSM Makassar Kalah dari PSIS Semarang Dengan Skor Tipis, Juara Bertahan Liga 1 Makin Tersedak

Karena dirasa tidak ada itikat baik dari pihak PSM, sehingga perusahaan rekanan tersebut terpaksa membawa kasus hutang piutang ini ke meja hukum.

“Posisi hutang PSM ini sudah di era direktur utama (Dirut) yang lama, berganti Dirut baru juga kembali hutang, karena melihat tidak ada upaya untuk membayar, akhirnya kita masukan gugatan ke PN Padang,” ujar Hamdani.

Persidangan di PN Padang pihak perusahaan memberi kuasa kepada Yul Akhyari Sastra atas permohonan terkait perbuatan melawan hukum pihak PSM.

Baca Juga: Bali United 3-2 PSM Makassar, Serdadu Tridatu Meradang, Laskar Juku Eja Merana Dihadapan Tuan Rumah

“Majelis Hakim PN Padang diketuai Juandra, dengan anggota Said Hamrizal Zulfi dan Anton Rizal Setiawan, putusan dibacakan 9 Agustus 2023, satu putusan itu menghukum tergugat (PSM) untuk membayar biaya barang dan jasa yang telah diterima tergugat sejumlah Rp 457 juta,” ujar Wudi Hamdani membacakan putusan PN Padang nomor 241/pdt 2022/PN.Pdg beberapa waktu lalu.

Menurut Wudi Hamdani putusan sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap, tapi mirisnya tidak juga ada upaya PSM untuk melaksanakan putusan PN Padang.

Wudi meminta Wali Kota Padang Hendri Septa untuk turun tangan dalam penyelesaian utang ini, karena bagaimanapun PSM ini milik Pemko Padang.

“Karena PSM adalah milik Pemko Padang, saya juga berharap Walikota Hendri SEPTA mengatensi putusan PN Padang ini,” ujar Wudi.

Dikatakannya, WH8 bukan perusahaan barang dan jasa besar, chas flow perusahaan jelas sangat bergantung dengan pembayaran dilakukan user.

“Namun saat ini kami masih sabar, dan kami berharap ada niat baik PSM atau Dirutnya, atau pun Walikota Padang. Jika tidak sebagai warga negara berdasarkan konstitusi sama rata di mata hukum, maka kami akan ajukan permohonan penyitaan dan mengajukan PSM pailit, itu sudah puncak dari kesabaran kami selalu pihak ketiga atau rekanan,” ujar Wudi Hamdani.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat