bdadinfo.com

Diduga Menertawakan dan Menyindir Prabowo Subianto, Tiba-Tiba Anies Baswedan Dilaporkan ke Bawaslu! - News

Anies Baswedan Dilaporkan ke Bawaslu (Instagram @prabowo)

- Capres nomor urut 1, Anies Baswedan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Anies Baswedan dilaporkan karena dianggap menyindir dan menertawakan capres nomor urut 2, Prabowo Subianto.

Anies dilaporkan oleh Kelompok Advokat Pengawal Demokrasi atau APD pada Rabu, 20 Desember.

Baca Juga: Jelang akhir tahun, SKK Migas kunjungi Tangguh LNG untuk lifting gas

“Iya, kami yang melaporkan. Bawaslu sudah menerima laporan dan akan ditindaklanjuti,” kata Narahubung APD Yayan dikutip dari katadata.co.id pada Jumat, 22 Desember 2023.

APD menilai Anies telah membuat capres lain sebagai bahan tertawaan, sehingga dianggap tidak beretika.

Anies diduga melanggar larangan Kampanye Pemilu dalam Pasal 280 (1) huruf c juncto Pasal 521 Undang-Undang Pemilu.

Baca Juga: Yorsha.com Tawarkan Lebih dari 71 Ribu Produk Digital, Mudahkan Pebisnis Online Tanah Air

Selain itu, ia juga diduga melanggar juga Pasal 72 (1) huruf c Peraturan KPU No. 20 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

APD meminta Bawaslu menyidik hingga memutus laporan tersebut agar Anies Baswedan bersalah.

“Sehingga cara-cara tidak beretika yang menyerang pribadi lawan politiknya di dalam pelaksanaan Kampanye Pemilu 2024 ini dapat terhenti,” tulis laporan APD.

Baca Juga: Deretan 5 Fast Food Indonesia yang Paling Banyak Diminati oleh Konsumen, Memiliki Pelayanan Terbaik!

Awal dari perkara ini berasal dari pidato Anies dalam acara Deklarasi Alim Ulama se-Jambi, pada Kamis, 14 Desember 2023 lalu.

Dalam deklarasi tersebut, Anies menanyakan apakah para ulama yang hadir menonton debat perdana capres yang temanya soal hukum.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat