bdadinfo.com

Tanggapi Temuan Dana Mencurigakan oleh PPATK, Mahfud MD: Jalankan Penyidikan Tanpa Terpengaruh Faktor Politik - News

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. (www.instagram.com)

 - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) baru-baru ini mengungkapkan temuan terkait aliran dana mencurigakan dari luar negeri ke rekening sejumlah bendahara partai politik di Indonesia. 

Menyikapi hal ini, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengekspresikan harapannya agar aparat penegak hukum dapat menjalankan tugasnya tanpa terpengaruh oleh faktor politik.

"Kan sudah ditindaklanjuti. Oleh PPATK dilaporkan ke KPK, ke Kejaksaan, ke Kepolisian. Kita tunggu dan kita berharap KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian itu tidak terpengaruh oleh politik," kata Mahfud MD dalam kunjungannya di Madura, Jawa Timur pada Kamis, 11 Januari 2024.

Baca Juga: Ada 2 Tokoh dari Kubu Ganjar-Mahfud Berpindah Haluan ke Kubu Prabowo-Gibran Jelang Debat Capres, Siapa Saja?

Menko Polhukam juga menegaskan bahwa langkah-langkah konkret telah diambil dengan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, dan Kepolisian. 

Mahfud MD berharap agar proses hukum dapat berjalan adil dan transparan tanpa intervensi politik.

Jika hasil penyelidikan menemukan pelanggaran, Mahfud MD meminta aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan tegas. 

Baca Juga: Jelang Debat Capres Ketiga 7 Januari 2024, Mari Intip Visi dan Misi Ganjar Pranowo - Mahfud MD Terkait Isu Pertahanan

"Kalau memang ada (ditemukan fakta aliran dana mencurigakan), sikat saja," ujar Mahfud menambahkan.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menerima laporan dari PPATK terkait dugaan transaksi mencurigakan ke sejumlah bendahara partai politik di Indonesia.

Anggota KPU RI, Idham Holik, mengungkapkan bahwa surat PPATK menjelaskan adanya transaksi uang dalam jumlah ratusan miliar rupiah di rekening bendahara partai politik periode April sampai Oktober 2023.

PPATK menduga transaksi keuangan tersebut memiliki potensi untuk digunakan dalam penggalangan suara yang dapat merusak demokrasi Indonesia. 

PPATK juga menganggap bahwa sangat besar potensi terjadinya praktik pencucian uang dalam aliran dana mencurigakan itu.

Namun, PPATK masih belum merinci sumber dan penerima dari transaksi keuangan yang mencurigakan tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat