bdadinfo.com

Menuju Uji Coba Bandara dan Konektivitas Terpadu: Menteri Perhubungan Optimis Bandara IKN Beroperasi Juli 2024 - News

Menteri Perhubungan Optimis Bandara IKN Beroperasi Juli 2024 (Youtube Pers Lokal)

- Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, menetapkan target uji coba bandara Ibu Kota Nusantara (IKN) pada bulan Juni 2024.

Pada tanggal 24 Januari, Menteri Perhubungan menegaskan bahwa uji coba bandara Nusantara di IKN, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, diharapkan dapat dilakukan pada bulan Juli 2024.

Beliau menyatakan optimisme terkait kemajuan pembangunan bandara, dengan proyek diperkirakan selesai pada bulan Juli, memungkinkan uji coba.

Dalam keterangan tertulisnya, Menhub Budi Karya mengungkapkan bahwa pekerjaan konstruksi dan persiapan operasional akan dilakukan mulai Januari hingga Juli 2024.

Baca Juga: KAI dan Perumnas Teken Kesepakatan Bangun Stasiun Baru di Bogor: Stasiun Lumpang Parayasa untuk Mendukung Hunian Berkonsep TOD

Proses pembangunan bandara akan dipercepat dengan penambahan alat, waktu kerja, dan penyelesaian terkait lahan.

Seperti dikutip dari YouTube Pers Lokal, Bandara IKN, yang terletak 23 km dari titik 0 IKN dan 120 km dari Balikpapan, memiliki terminal seluas 7.350 m² dan area bandara seluas 347 hektar.

Runway bandara ini memiliki panjang 3000 m dan lebar 45 m, memungkinkan pendaratan pesawat berbadan besar seperti Boeing 777-300ER dan Airbus A380.

Menhub Budi Karya, setelah memeriksa bandara, juga meninjau lokasi pembangunan kereta otonom atau Automated Rail Transit (ART) di IKN. Kereta ART ini diharapkan dapat digunakan pada bulan Agustus, membantu konektivitas di IKN.

Baca Juga: LMAN Allokasikan Rp1,43 Triliun untuk Pembangunan Ibu Kota Negara: Fokus pada Pembebasan Lahan dan Infrastruktur

Pembangunan rute ART akan dilakukan dalam dua fase, dengan setiap kereta memiliki dua gerbong berkapasitas total 324 penumpang.

Kereta ini memiliki kecepatan operasional 40 km/jam dan maksimal 70 km/jam, menggunakan baterai yang dapat disubstitusi dengan marka jalan dan magnet.

Selain itu, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menerapkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung Cerdas secara nasional, termasuk di IKN.

Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR, Diana Kusumastuti, menjelaskan bahwa penerapan regulasi ini tidak hanya berlaku di IKN, tetapi juga secara nasional.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat