- Pemilihan Umum telah di selenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu, 14 Februari 2024. Nantinya pengumuman Presiden dan Wakil Presiden 2024 secara resmi akan di umumkan langsung oleh KPU.
Pengumuman Presiden dan Wakil Presiden dilakukan beberapa jam setelah perhitungan suara di berbagai Tempat Pemungutan Suara (TPS) oleh beragam lembaga survey secara bertahap melalui Quick Count.
Quick Count merupakan hasil sementara berdasarkan perhitungan dari berbagai lembaga survei sebab hasil resmi akan langsung diumumkan oleh KPU. Lantas kapan Pengumuman Presiden dan Wakil Presiden di umumkan oleh KPU ?
Baca Juga: Hasil Quick Count Prabowo-Gibran Unggul, Ridwan Kamil Singgung Soal Silent Majority
Proses penyelenggaraan pemilu sudah diatur berdasarkan peraturan KPU No 3 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024.
Pada Rabu, 14 Februari 2024 hingga Kamis, 15 Februari 2024 berdasarkan peraturan tersebut, dilakukannya proses pemungutan suara.
Mulai Kamis, 15 Februari 2024 hingga Rabu, 20 Maret 2024 dilakukannya proses rekapitulasi hasil perhitungan suara.
Baca Juga: Pidato Prabowo Usai Unggul Quick Count: Bersyukur dan Tunggu Hasil Resmi KPU
Kemudian, penetapan hasil pemilu Presiden dan Wakil Presiden terpilih dilakukan paling lambat 3 hari setelah KPU menerima surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai tidak adanya permohonan perselisihan hasil pemilu.
Namun jika ada permohonan perselisihan, maka KPU akan mengumumkan paling lambat 3 hari setelah menerima putusan MK.
Minggu, 20 Oktober 2024, pengucapan sumpah ataupun janji Presiden dan Wakil Presiden.
Jika terjadi pemilu putaran kedua akan dilakukan sebagai berikut:
Jumat, 22 Maret 2024 hingga Kamis, 25 April 2024 dilakukannya pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih.
Minggu, 2 Juni 2024 hingga Sabtu, 22 Juni 2024 masa kampanye pemilu.
Minggu, 23 Juni 2024 hingga Selasa, 25 Juni 2024 masuk dalam masa tenang.