bdadinfo.com

Jadi Ibukota Negara Indonesia yang Baru, Kaltim Semakin Berjaya Setelah Membelot dari Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan - News

Kalimantan Timur adalah menjadi wilayah yang di tunjuk Ibukota Negara Baru Indonesia yang di kenal dengan IKN. Sejak di tunjuk ibukota negara, Kalimantan Timur mengalami kemajuan yang pesat di bidang infrastruktur.

- Kalimantan Timur adalah sebuah provinsi di pulau Kalimantan, Indonesia. Luas total Kalimantan Timur adalah 127.346,92 km². Populasi provinsi ini pada 2020 sebanyak 3.941.766 jiwa, dan pada akhir 2023 sebanyak 4.007.736 jiwa.

Kalimantan Timur merupakan wilayah dengan kepadatan penduduk terendah ke empat di Indonesia. Ibu kotanya adalah Kota Samarinda.

Provinsi Kalimantan Timur sebelum dimekarkan menjadi Kalimantan Utara merupakan provinsi terluas kedua di Indonesia setelah Papua, dengan luas 194.489 km persegi.

Baca Juga: Hadapi Laga Sulit Saat Bertandang Melawan Semen Padang FC, Malut United FC Siap Habis-Habisan Demi Tiket Promosi ke Liga 1

Yang hampir sama dengan Pulau Jawa atau sekitar 6,8% dari total luas wilayah Indonesia.

Kalimantan Timur berbatasan dengan Sarawak (Malaysia Timur), kemudian Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, dan Sulawesi.

Provinsi Kalimantan Timur selain sebagai kesatuan administrasi, juga sebagai kesatuan ekologis dan historis.

Baca Juga: Eksklusif! Hanya Jembatan di Kalimantan Timur ini yang Suguhkan View Hutan Tropis, Dibangun dengan Rp300 Miliar Sepanjang 560 Meter

Kalimantan Timur sebagai wilayah administrasi dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 dengan gubernurnya yang pertama adalah APT Pranoto.

Sebelumnya Kalimantan Timur merupakan salah satu karesidenan dari Provinsi Kalimantan.

Sesuai dengan aspirasi rakyat, sejak tahun 1956 wilayahnya dimekarkan menjadi tiga provinsi, yaitu Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Barat.

Pada tahun 2012, kembali terjadi pemekaran wilayah yang ditandai dengan pembentukan Provinsi Kalimantan Utara.

Daerah-daerah Tingkat II di dalam wilayah Kalimantan Timur, dibentuk berdasarkan Undang-undang No. 27 Tahun 1959 Diarsipkan 2007-09-28 di Wayback Machine., Tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Tahun 1955 No.9).

Lembaran Negara No.72 Tahun 1959 terdiri atas:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat