bdadinfo.com

Memiliki Narkotika Jenis Sabu, Warga Kabupaten 50 Kota Lebaran di Sel - News

Memiliki Narkotika Jenis Sabu, Warga Kab. 50 Kota Ditangkap Polisi (ist)

- Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh kembali membekuk seorang tersangka penyalahgunaan narkotika pada Jumat 15 Maret 2024 sekira jam 22.10 WIB.

Kasat Narkoba Iptu Aiga Putra mewakili Kapolres AKBP Wahyuni Sri Lestari mengatakan tersangka bernama Debby (27) yang merupakan warga Halaban Kabupaten 50 Kota ini di bekuk tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh dirumahnya karena diduga dan terbukti menyimpan serta memiliki narkotika jenis sabu-sabu.

"Tersangka dan barang bukti saat ini telah kita amankan di Mapolres, " ungkap Kasat Narkoba Iptu Aiga Putra, Sabtu 16 Maret 2024.

Baca Juga: Provinsi Jambi Keruk Rp4,77 Triliun demi Bangun Bendungan Super Megah Bakal Jadi Destinasi Pariwisata Terindah di Indonesia

Disebutkan Kasat, penyelidikan hingga penangkapan yang dilakukan terhadap tersangka diawali dengan laporan dari masyarakat perihal tindak tanduk tersangka yang meresahkan warga terkait penyalahgunaan narkotika. 

"Tersangka Debby ini berhasil disergap di rumahnya dan saat melakukan penggeledahan disekitar rumah untuk mencari barang bukti disaksikan beberapa warga, tokoh masyarakat dan tersangka sendiri Polisi berhasil menemukan barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan tersangka dalam sebuah tas yang berada dalam kamarnya," ungkapnya.

Kemudian saat diintrograsi, tersangka mengaku barang haram tersebut didapatnya dari seseorang bernama Edo (DPO) seharga Rp 300.000.

Baca Juga: Daftar Lengkap Biaya Tarif Terbaru Jalan Tol Palembang-Indralaya di Provinsi Sumatera Selatan pada Bulan Ramadan: Berlaku Mulai 18 Maret 2024

"Selain narkotika jenis sabu, satu buah alat hisap sabu (bong) lengkap dengan kaca pirex yang telah terpasang juga turut kita diamankan ke Polres," pungkasnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat