bdadinfo.com

Perhatian! Berikut Jalur Tol dan Non Tol yang Melakukan Pembatasan Operasional Angkutan Barang Lebaran 2024 - News

Jalur Tol dan Non Tol yang Melakukan Pembatasan Operasional Angkutan Barang Lebaran 2024

- Dalam menyambut gelombang mudik Lebaran, pemerintah telah mempersiapkan infrastruktur tol.

Selain itu, untuk mengantisipasi membludaknya moda transportasi darat pada Lebaran 2024, Kemenhub, Korlantas Polri, dan Kementerian PUPR resmi menerbitkan SKB (Surat Keputusan Bersama).

Pada surat tersebut membahas Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyebrangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran tahun 2024/1445 H.

Baca Juga: Sebelum Tutup Usia, Babe Cabita Diketahui Mengidap Penyakit Langka Anemia Aplastik, Apa Itu?

Dalam SKB memuat pengaturan pembatasan operasional angkutan barang pada Lebaran 2024.

Pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu tiga ataupun lebih.

Ini juga berlaku pada mobil barang dengan kereta gandengan, tempelan, hingga mobil barang yang mengangkut hasil galian, bangunan, serta tambang.

Baca Juga: Babe Cabita Tutup Usia Sehari Menjelang Idulfitri, Bagaimana Zakat Fitrahnya?

Namun, ada kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan, yakni yang mengangkut BBM/BBG, logistik pemilu, uang, pupuk, penanganan bencana alam, barang pokok, hewan, dan pakan ternak.

Kendaraan yang dikecualikan ini, harus dilengkapi surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni:

- Pemilik barang yang diangkut.

Baca Juga: Babe Cabita Berpulang, Kenali Anemia Aplastik, Penyakit Langka yang Renggut Nyawanya

- Surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, nama, alamat pemilik barang.

- Ditempel pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat