- Peraturan terbaru Kementerian Perhubungan nomor 31/2024 tentang penetapan bandar udara internasional baru saja diterbitkan.
Dalam peraturan ini disebutkan jika sejumlah bandara internasional di Indonesia kini dicabut statusnya sebagai bandara internasional.
Terhitung ada 17 bandara yang kini ditetapkan sebagai bandara internasional dari sebelumnya yang berjumlah 34.
Tujuan dari adanya pemangkasan bandara internasional ini diyakini sebagai langkah untuk mendukung penerbangan nasional yang sempat terpuruk akibat covid 19.
Sebagai informasi, total ada 34 bandara internasional yang dibuka i Indonesia sejak tahun 2015-2021.
Diantaranya adalah bandara-bandara yang melayani penerbangan niaga seperti Bandara Soekarno-Hatta, Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bandara Juanda, Bandara Sultan Hasanuddin, dan Bandara Kualanamu.
Baca Juga: Momen Hari Pendidikan Nasional, Pemkab Solsel Upacara dan Berikan Penghargaan Tenaga Pendidik
Beberapa bandara internasional juga melayani penerbangan dengan jarak dekat dari satu negara ke negara lainnya.
Namun, ada pula bandara yang hanya beberapa kali melayani penerbangan internasional bahkan sama sekali tidak memiliki pelayanan penerbangan internasional.
Sementara itu, melalui peraturan terbaru ini 17 bandara yang masuk ke dalam daftar bandara internasional adalah sebagai berikut:
1. Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Provinsi Aceh
2. Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara