bdadinfo.com

Inilah Persyaratan untuk Bisa Menerima KIP Kuliah dari Aturan Kemendikbud, Pahami Biar Tidak Salah Paham - News

KIP Kuliah.  (dok. Kemdikbud)

- Indonesia memiliki jumlah penduduk yang dimana, para mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu untuk membiayai Pendidikan jenjang Universitas.

Biasannya, untuk lulusan SMA/SMK yang ingin melanjutkan ke perguruan tinggi, seringkali dihadapkan dengan situasi yang memberatkan calon mahasiswa untuk bisa kuliah.

Semenjak era Pemerintahan Jokowi hingga saat ini, Kemendikbud telah mengeluarkan kebijakan untuk mempermudah mahasiswa kurang mampu untuk melanjutkan kuliah hingga lulus.

Baca Juga: Haji Uma: KIP Pidie Khianati Pilihan Rakyat

KIP, kepanjangan dari "Kartu Indonesia Pintar", menjadi identitas baru, bagi masyarakat yang berasal dari kalangan menengah ke Bawah, untuk mendapatkan hak yang setara.

KIP Kuliah telah menjamin biaya Pendidikan, dan bantuan biaya hidup bagi lebih dari 150.000 mahasiswa penerima yang masuk ke perguruan tinggi melalui beragam jalur masuk perguruan tinggi dan politeknik di seluruh PTN dan PTS.

KIP Kuliah bertujuan untuk meningkatkan potensi ekonomi dan mobilitas social, bagi mahasiswa dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk melanjutkan kuliah.

Baca Juga: Telan Biaya Rp13,9 Triliun! KIP Kuliah 2024 Sasar Total Penerima 985.577 Mahasiswa: Cek Jadwal dan Jalur Seleksinya

KIP dilengkapi dengan kebijakan baru terkait biaya Pendidikan, dan biaya hidup untuk mendorong calon mahasiswa dari keluarga miskin untuk kuliah pada Program Studi unggulan di Perguruan Tinggi terbaik di seluruh Indonesia.

Inilah persyaratan Utama, bagi yang ingin menerima KIP Kuliah seperti dibawah ini :

1. Penerima KIP Kuliah, adalah lulusan SMA, SMK, atau bentuk lain yang sederajat lulus pada tahun berjalan, atau maksimal lulus 2 tahun sebelumnya.
2. Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik atau Perguruan Tinggi Vokasi, dan diterima di PTN atau PTS Program Studi yang terakreditasi secara resmi, dan tercatat oleh perguruan tinggi nasional.
3. Memiliki potensi akademik, tetapi memiliki keterbatasan ekonomi dari keluarga miskin, atau dengan pertimbangan khusus yang didukung bukti dokumen sah.

Adapun beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan, bagi mahasiswa kurang mampun yang ingin menerima KIP Kuliah antara lain :

- Mahasiswa pemegang KIP merupakan peserta didik lulusan SMA, SMK, atau bentuk lain yang sederajat telah memiliki KIP.
- Mahasiswa dari keluarga miskin, rentan miskin, atau dengan pertimbangan khusus seperti :
1. Mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan.
2. Mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera.
3. Mahasiswa dari panti social atau panti asuhan.
- Mahasiswa yang berasal dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal seperti orang asli Papua, sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang mengenai otonomi khusus bagi Provinsi Papua, atau anak tenaga kerja Indonesia yang berlokasi di perbatasan Indonesia.
- Mahasiswa warga negara Indonesia yang berada, atau melaksanakan pendidikan tinggi pada wilayah Indonesia, atau luar negeri yang mengalami bencana alam, konflik sosial, dan kondisi lain berdasarkan pertimbangan Menteri.

Untuk mendapatkan KIP Kuliah, siswa perlu mendaftar terlebih dulu dengan menggunakan data Nomor Induk Siswa Nasional, Nomor Pokok Sekolah Nasional, dan Nomor Induk Kependuduka sesuai data yang tercatat di Data Pendidikan Kemendikbud.

Adapun keunggulan bagi penerima KIP Kuliah seperti mendapatkan pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi, biaya kuliah, dan memperoleh bantuan biaya hidup.

Jadi, KIP Kuliah hanya boleh didapatkan bagi mahasiswa yang berasal dari kalangan, atau keluarga yang tidak mampu membiayai kuliah baik itu perguruan tinggi negeri maupun swasta.

Sehingga, dengan adannya KIP bisa memberikan kemudahan untuk mendapatkan kehidupan yang setara, layak dinikmati dan juga bisa memiliki impian yang ingin diwujudkan seseorang. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat