bdadinfo.com

Menekan Kasus Penyakit Jantung, WHO Dukung Kemenkes Serukan Eliminasi Lemak Trans pada Produk Makanan di Indonesia - News

Menekan Kasus Penyakit Jantung, WHO Dukung Kemenkes Serukan Eliminasi Lemak Trans pada Produk Makanan di Indonesia (dok. SehatNegeriku)

 - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI terbitkan peraturan pemerintah untuk mengeliminasi lemak trans.

Menurut Kemenkes, lemak trans adalah asam lemak tak jenuh yang berasal dari sumber alami atau industri. Apabila dikonsumsi secara berlebih maka akan meningkatkan risiko penyakit jantung dan penyumbang kasus 500.000 kematian akibat penyakit jantung koroner setiap tahunnya secara global.

Dalam hal ini, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mendukung penerbitan peraturan pemerintah tentang eliminasi lemak trans tersebut.

Baca Juga: Grand Launching PPDS Hospital Based 2024, Kemenkes RI Targetkan Kualitas Lulusan Setara Internasional

WHO merekomendasikan kadar lemak trans dalam pangan kurang dari 2 gram per 100 gram total lemak. Sayangnya, berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium terhadap produk makanan hampir 10% atau sekitar 11 makanan yang mengandung lemak trans melebihi rekomendasi tersebut.

Studi tersebut dilakukan melibatkan pengujian laboratorium pada 130 produk makanan yang masuk dalam empat kategori, yaitu:

- minyak dan lemak
- margarin dan olesan
- makanan kemasan yang terbuat dari lemak (seperti biskuit, kue kering, wafer, kue, dan roti)
- makanan siap saji seperti mie goreng, nasi goreng, ayam goreng, dan kentang goreng.

Baca Juga: Indonesia Peringkat ke-4 di Dunia Lakukan Vaksinasi COVID-19, Kemenkes: Tidak Ada Efek Samping Vaksin

Produk makanan ringan seperti biskuit, wafer, produk roti, dan jajanan kaki lima seperti martabak, merupakan jenis makanan yang ditemui memiliki kadar lemak trans 10 kali lebih tinggi dari batas yang direkomendasi WHO.

Dilansir SehatNegeriku, Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Prof. Dante Saksono Harbuwono menyampaikan, Indonesia masih kekurangan data terkait lemak trans pada makanan.

“Di Indonesia harus diakui masih kekurangan data terkait lemak trans pada pangan. Kemenkes sangat mengapresiasi upaya dari WHO Indonesia untuk melakukan kajian kandungan lemak trans pada makanan,” kata Wamenkes.

Menurutnya, cara paling efektif upaya mengurangi penggunaan lemak trans pada makanan yaitu melalui regulasi. Di samping itu, WHO juga mendukung negara-negara yang menyerukan eliminasi lemak trans.

Akhirnya, Kemenkes membuat dua langkah pada kebijakan tersebut. Pertama, pembatasan kadar lemak trans hingga 2% dari total kandungan lemak pada makanan.

Kedua, pelarangan minyak terhidrogenasi sebagian (Partially Hydrogenated Oil/PHO), termasuk pelarangan produksi, impor, penjualan, dan penggunaan PHO pada semua makanan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat