bdadinfo.com

Provinsi Riau Menuju Kehancuran! Lokasi Harta Karun Emas Berlimpah Jadi Malapetaka di Nagari Bumi Lancang Kuning Berpotensi Melahirkan Generasi Cacat - News

Pertambangan emas di Kabupaten Kuantan Singingi yang marak sejak tahun 2002 secara tekhnis alurnya dilakukan oleh masyarakat secara berkelompok.

- Kabupaten Kuantan Singingi adalah salah satu kabupaten di Provinsi Riau Indonesia. Kabupaten Kuantan Singingi merupakan pemekaran dari Kabupaten Indragiri Hulu.

Yang dibentuk berdasarkan UU No.53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Rokan Hulu, Rokan Hilir, Siak, Natuna, Karimun, Kuantan Singingi dan Kota Batam.

Disamping sektor-sektor lain Kabupaten Kuantan Singingi juga mempunyai sumber daya mineral yang cukup besar dan beragam, seperti batu bara, emas, sirtu, kaolin, bentonite, bitumen padat, batu gamping dan mangan. Ada beberapa yang sudah dieksploitasi seperti batu bara, emas dan mangan. Pengembangan potensi pertambangan meliputi:

Baca Juga: Tips Memilih Plastik Wrap dan Double Tape yang Tepat

-Pertambangan emas dengan wilayah meliputi Kecamatan Singingi, Kecamatan Benai, Kecamatan Kuantan Tengah, dan Kecamatan Gunung Toar;

-Pertambangan batubara dengan wilayah meliputi Kecamatan Kuantan Mudik, Kecamatan Singingi, Kecamatan Kuantan Hilir, Kecamatan Cerenti, Kecamatan Singingi Hilir, dan Kecamatan Logas Tanah Darat; Kaolin dengan wilayah meliputi Kecamatan Kuantan Mudik, dan Kecamatan Singingi Hilir;

- Bentonit dengan wilayah Kecamatan Singingi Hilir;

- Batu Gamping dengan wilayah Kecamatan Kuantan Mudik.

Baca Juga: Peringati Hari Hipertensi Sedunia, Tropicana Slim Kampanye Beat Hypertension dan Cek Tensi Massal Serentak di 42 Kota Se-Indonesia

Pertambangan emas di Kabupaten Kuantan Singingi yang marak sejak tahun 2002 secara tekhnis alurnya dilakukan oleh masyarakat secara berkelompok.

Oleh seseorang yang memiliki sumber dana yang kuat disebut pemodal PETI menyalurkan dana kepada seorang masyarakat yang dianggap paling disegani dikelompok masyarakat tersebut.

Dan akan diberikan hak dan kewajiban sebagai pengelola PETI, dan oleh beberapa kelompok masyarakat yang membutuhkan pekerjaan kemudian bekerja sebagai penambang emas pada pengelola PETI.

Baca Juga: Sekolah Dijadikan Tempat Pengungsian, SDN 08 di Kabupaten Agam Lakukan Pembelajaran Daring

Sehingga, dalam anggota masyarakat di Kabupaten Kuantan Singingi secara tidak langsung terbentuk hubungan simbiosis mutualisme yang saling menguntungkan pemodal dengan pengelola dan pengelola dengan masyarakat penambang PETI diwilayah tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat