bdadinfo.com

Hore! Deretan Bandar Udara Internasional di Tanah Air yang Lolos dari Embargo Turun Kelas, Bandar Udara Minangkabau Nyaris Gulung Tikar!? - News

 Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 31/2024 (KM 31/2024) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada 2 April 2024. jumlah bandara internasional dipangkas dari sebelumnya berjumlah 34 menjadi 17 bandara saja

 - Berdasarkan catatan ada sebanyak 17 Bandara Internasional setelah Keputusan Menteri Nomor 31/2024 tentang Penetapan Bandar Udara Internasional tanggal 2 April 2024 lalu.

Melalui regulasi tersebut, jumlah bandara internasional dipangkas dari sebelumnya berjumlah 34 menjadi 17 bandara saja. Dengan begitu.

Terdapat sebanyak 17 bandara yang tidak lagi melayani penerbangan internasional dan kini hanya bisa melayani rute domestik saja.

Inilah daftar 17 Bandara Internasional setelah Keputusan Menteri Nomor 31/2024 tentang Penetapan Bandar Udara Internasional sebagai berikut:

Baca Juga: Pj Wali Kota Pariaman Lantik 12 Pejabat Administrator dan Pengawas

1. Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Aceh
2. Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatra Utara
3. Bandara Minangkabau, Padang Pariaman, Sumatra Barat
4. Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau
5. Bandara Hang Nadim, Banten, Kepulauan Riau
6. Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten
7. Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, DKI Jakarta
8. Bandara Kertajati, Majalengka, Jawa Barat
9. Bandara Kulonprogo, Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta
10. Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur
11. Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali
12. Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Lombok Tengah, NTB
13. Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Balikpapan, Kalimantan Timur
14. Bandara Sultan Hasanuddin, Maros, Sulawesi Selatan
15. Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara
16. Bandara Sentani, Jayapura, Papua
17. Bandara Komodo, Labuan Bajo, NTT

Baca Juga: Sukses Membawa Pemilik Burj Khalifa Keliling IKN, Erick Thohir: Investor Itu Penting

BIM (Bandara Internasional Minangkabau) tak jadi turun Status 

Terkait, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 31/2024 (KM 31/2024) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada 2 April 2024.

Melalui regulasi tersebut, jumlah bandara internasional dipangkas dari sebelumnya berjumlah 34 menjadi 17 bandara saja.

Dengan begitu, terdapat sebanyak 17 bandara yang tidak lagi melayani penerbangan internasional dan kini hanya bisa melayani rute domestik saja.

Baca Juga: Update Progres Pembangunan Infrastruktur IKN! Kejar Rampung Tahun Ini, Membangun Mimpi Masa Depan Indonesia di Kalimantan Timur

BIM (Bandara Internasional Minangkabau) tak jadi turun Status, Wali Kota Pariaman, Genius Umar, punya andil sebagai Kepala Daerah Pertama di Sumatera Barat, yang getol mempertahankan status BIM sebagai Bandara internasional, sampai menyurati Menteri BUMN (Badan Usaha Milik Negara), Erick Thohir.

“Saya menganggap peran penting BIM sebagai Bandara internasional di Sumatera Barat, karena itu, ketika mendengar kabar bahwa BIM turun status, saya langsung menyurati Menteri BUMN, Erick Thohir, pertanggal 15 Februari 2023 dengan Nomor 556/130/Disparbud/II-2023,” ujarnya ketika memberikan keterangan kepada Tim Media Center Dinas Kominfo Kota Pariaman.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat