bdadinfo.com

Kabar Duka! Dua Bandar Udara Internasional di Jawa Tengah Kena Coret Statusnya, Wisatawan Mancanegara Bingung dan Pariwisata Jateng Tercancam Bangkrut - News

 Provinsi Jawa Tengah memiliki dua bandara internasional, yaitu Bandar Udara Internasional Jenderal Ahmad Yani di Semarang dan Bandara Internasional Adi Sumarmo di Surakarta turun kelas

- Berdasarkan keputusan Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 31/2024 (KM 31/2024) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada 2 April 2024.

Berdasarkan hal itu, ada sebanyak 17 Bandar Udara Internasional di Indonesia Diembargo Statusnya melalui regulasi tersebut, jumlah bandara internasional dipangkas dari sebelumnya berjumlah 34 menjadi 17 bandara saja.

Di manA 17 bandara yang tidak lagi melayani penerbangan internasional dan kini hanya bisa melayani rute domestik saja.

Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 10 Halaman 246-248 Kurikulum Merdeka: Diksi hingga Tipografi Puisi 'Dua Wanita'

Daftar 17 Bandara yang statusnya berubah menjadi bandara domestik:

1. Bandar Udara Maimun Saleh, Sabang, NAD
2. Bandar Udara Sisingamaraja XII, Silangit, Sumatera Utara
3. Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang, Kep. Riau
4. Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang, Sumatera Selatan
5. Bandar Udara Raden Inten II, Bandar Lampung, Lampung
6. Bandar Udara H.A.S Hanandjoeddin Tanjung Pandan, Bangka Belitung
7. Bandar Udara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat
8. Bandar Udara Adi Sutjipto, Sleman, DIY
9. Bandar Udara Jenderal Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah
10. Bandar Udara Adi Soemarno, Solo, Jawa Tengah
11. Bandar Udara Banyuwangi, Banyuwangi, Jawa Timur
12. Bandar Udara Supadio, Pontianak, Kalimantan Barat
13. Bandar Udara Juwata, Tarakan, Kalimantan Utara
14. Bandar Udara Syamsuddin Noor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan
15. Bandar Udara El Tari, Kupang, NTT
16. Bandar Udara Pattimura, Ambon, Maluku
17. Bandar Udara Frans Kaiseipo, Biak, Papua

Baca Juga: Bakal Calon Wali Kota Fadly Amran Serahkan Formulir Pendafataran ke PKB Kota Padang, Harapkan Kolaborasi Menuju Kemenangan Pilkada

Diketahui provinsi Jawa Tengah memiliki dua bandar udara internasional, yaitu Bandar Udara Internasional Jenderal Ahmad Yani di Semarang dan Bandara Internasional Adi Sumarmo di Surakarta.

Gara-gara terbitnya KM 31/2004 maka kedua bandara kebanggaan warga Jawa tengah tersebut turun kelas hanya menjadi Bandar Udara domestik saja.

Awalnya, Bandar Udara Jenderal Ahmad Yani dahulu merupakan pangkalan udara militer untuk TNI Angkatan Darat.

Penggunaan Bandar Udara Jenderal Ahmad Yani untuk komersial baru dilakukan pada tahun 1966 setelah terbitnya keputusan bersama antara Kepala Staf Angkatan Udara, Menteri Perhubungan, dan Kepala Staf Angkatan Darat.

Seiring berjalannya waktu, bandara yang berlokasi di Semarang ini baru difungsikan komersial secara penuh sejak 1 Oktober 1995 dengan pengelolaan dialihkan ke PT Angkasa Pura I.

Untuk mengakomodasi pendaratan pesawat yang lebih besar, pengembangan bandara secara bertahap dilakukan mulai tahun 2004 , yaitu dengan penambahan panjang landasan pacu.

Penetapan Bandar Udara Jenderal Ahmad Yani sebagai bandara internasional tertuang dalam Keputusan Menteri No. 64/2004 pada tanggal 10 Agustus 2004.

Namun, rute Semarang-Singapura ini dihentikan operasionalnya karena terjangan resesi global yang melanda dunia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat