- Berdasarkan keputusan dari Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 31/2024 (KM 31/2024) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada 2 April 2024.
Berdasarkan regulasi tersebut, jumlah bandar udara internasional dipangkas dari sebelumnya berjumlah 34 menjadi 17 bandara saja.
Ternyata, ada 5 Bandara Termegah di Pulau Sumatera Dicoret dari Statusnya salah satunya Bandar Udara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II.
Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin II (IATA: PLM, ICAO: WIPP) adalah bandar udara yang melayani wilayah Patungraya Agung.
Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin II dioperasikan oleh PT Angkasa Pura 2. Nama bandar Udara ini diambil dari nama Sultan Mahmud Badaruddin II (1767-1852).
Seorang pahlawan nasional Indonesia melawan VOC-Belanda yang pernah memimpin Kesultanan Palembang Darussalam (1803-1819). Panjang landasan pacu (runway) Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II berukuran 3.000 x 45 meter (9.843 ft × 148 ft) dengan permukaan aspal.
Pada tanggal 2 April 2024, Kementerian Perhubungan mencabut status bandara internasional dari Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin II.
Pada tanggal 1 Januari 1920, karena suatu hal konsesi atas tanah perkebunan itu berpindah tangan kepada Palembang Maatschappij (Palembang MIJ) atau NV Palembang Maskapai.
Tahun itu terdapat kabar pionir penerbang bangsa Belanda dikepalai oleh Jan Pieterszoon Coen akan menerbangkan pesawat kecilnya Fokker dari Eropa ke wilayah Hindia Belanda dalam waktu 20 jam terbang.
Maka Palembang MIJ yang memegang konsesi atas tanah itu, menyediakan sebidang lahan untuk diserahkan sebagai lapangan terbang pertama di Kota Palembang.
Lapangan terbang tersebut kemudian dikenal sebagai Pelabuhan Udara Talang Betutu, karena berada di kelurahan Talang Betutu.
Pada tanggal 1 Januari 1950, bandara ini menjadi lapangan udara bersama baik untuk kegunaan sipil status bandara ini menjadi Bandar Udara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II.