bdadinfo.com

Proyek Tol Padang-Sicincin Memanas! Lebih dari 1 Nama Siap Diumumkan Sebagai Tersangka Baru Kasus Korupsi yang Rugikan Negara Rp27 Miliar  - News

Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) di Sumatera Barat, Jalan Tol Padang-Sicincin. Kejati Sumbar disebutkan telah mengantongi nama baru ynag berjumlah lebih dari satu pada kasus korupsi ganti rugi lahan. (Dok: Hutama Karya)

- Polemik pembangunan proyek Jalan Tol Padang Sicincin di Sumatera Barat terus memanas.

Selain persoalan pembangunan dan pembebasan lahan yang banyak menemui rintangan dalam prosesnya, bagian dari mega proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ini juga dilanda kasus lain.

Sebagaimana yang diketahui, beberapa waktu Jalan Tol Padang Sicincin ini sempat tersandung kasus korupsi ganti rugi lahan yang menyeret 13 orang menjadi tersangka.

Baca Juga: Kasus Korupsi Proyek Jalan Tol Padang-Sicincin Mulai Babak Baru! 28 Orang Diperiksa Sebagai Saksi: Nama Baru Siap Hadir Perbanyak Jumlah Tersangka 

Menariknya, kasus korupsi ganti rugi lahan Jalan Tol Padang Sicincin tersebut ternyata belum usai.

Baru-baru ini Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) menyebutkan, bahkan akan ada sosok baru yang akan menghiasi nama tersangka kasus korupsi ganti rugi lahan ini.

Kejati Sumbar diketahui telah mengeluarkan Surat Perintah penyidikan tertanggal 18 April tahun 2024.

Baca Juga: Sumatera Barat Sedang Darurat! Kasus Korupsi Jalan Tol Padang-Sicincin Ternyata Lanjut ke Jilid 2: Tersangka Baru Siap Diproses Dalam Waktu Dekat

Lebih lanjut, Kejati Sumbar juga sudah memeriksa 28 orang sebagai saksi atas kasus ganti rugi lahan proyek Jalan Tol Padang Sicincin.

Kejati Sumbar sudah mengantongi nama-nama calon tersangka baru yang diketahui terdapat lebih dari satu penetapan tersangka yang akan ditetapkan dalam waktu dekat.

Adapun temuan ini didapatkan setelah beragam pengembangan dilakukan dan mendapati adanya nama lain di luar tersangka yang sudah ditetapkan.

Baca Juga: Jalan Tol Bangkinang-Koto Kampar Resmi Beroperasi Gratis, HK Pastikan Tol Terbaru Riau ini Aman Dilalui: Ngebut sampai 80 Km/jam Boleh Banget!

Sebelumnya, terdapat 13 orang tersangka ditetapkan dalam kasus ganti rugi lahan proyek Jalan Tol Padang Sicincin yang ditaksir merugikan negara hingga Rp27 miliar.

Dalam prosesnya, ketigabelas nama tersebut sempat divonis bebas sebelum akhirnya dinyatakan bersalah dan dijebloskan di balik jeruji besi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat