- Pemberitaan pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) di Sumatera Barat terus menyita perhatian.
Belum lama ini rencana pembangunan seksi lanjutan dari Jalan Tol Padang Sicincin mengemuka setelah proyek tol sepanjang 36 km tersebut semakin menunjukan progres positif.
Namun, pemberitaan lain juga hadir dari proyek Jalan Tol Padang Sicincin. Sebelumnya, tol pertama Sumatera Barat tersebut sempat tersangkut kasus korupsi ganti rugi lahan.
Kabar terbaru menyebutkan, kasus korupsi ganti rugi lahan proyek Jalan Tol Padang Sicincin ini memulai babak baru.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) melakukan pengembangan terhadap kasus korupsi yang sebelumnya telah menyeret 13 orang tersangka tersebut.
Dalam prosesnya, Kejati Sumbar mengeluarkan Surat Perintah penyidikan tertanggal 18 April tahun 2024.
Kejati Sumbar juga diketahui telah memeriksa 28 orang sebagai saksi atas kasus ganti rugi lahan proyek Jalan Tol Padang Sicincin.
Disebutkan, Kejati Sumbar juga sudah mengantongi nama-nama calon tersangka baru yang akan ditetapkan dalam waktu dekat.
Sebagai informasi, proyek Jalan Tol Padang Sicincin ini sempat hangat diberitakan karena terdapat 13 tersangka terseret dalam kasus korupsi ganti rugi lahan.
Adapun lahan Jalan Tol Padang-Sicincin seksi Kapalo Hilalang-Lubuk Alung-Padang Stasiun (STA) 4+200 sampai STA 36+600 Kabupaten Pariaman, Sumatera Barat lah yang menjadi bahan utama di kasus tersebut.
Para oknum tersebut mengklaim, bahwa mereka memiliki salah satu tanah yang akan digarap Pemerintah Sumatera Barat dalam proyek Jalan Tol Padang Sicincin.