- Proyek pembangunan Jalan Tol Padang Sicincin di Sumatera Barat terus menjadi berita hangat.
Selain dari progres pembangunan konstruksinya yang terus menjadi perhatian dari pemerintah, persoalan lain juga hadir ke proyek rangkaian Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ini.
Sebagaimana diketahui, proyek Jalan Tol Padang Sicincin ini sempat menghebohkan pemberitaan terkait adanya tindak pidana kasus korupsi yang dilakukan oleh sejumlah oknum.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) mengantongi 13 nama tersangka kasus korupsi ganti rugi lahan Jalan Tol Padang Sicincin.
Akan tetapi, kabar terbaru menyebutkan bahwa kasus korupsi ganti rugi lahan Jalan Tol Padang Sicincin ini berlanjut ke jilid 2 (dua) di tahun 2024 ini.
Beragam hasil pengembangan kasus korupsi ganti rugi lahan Jalan Tol Padang Sicincin itu ternyata mengarah ke nama lain di luar 13 orang yang sudah divonis.
Pengembangan terbaru kasus korupsi Jalan Tol Padang Sicincin ini telah ditindak lanjuti oleh Kejati Sumbar dengan mengeluarkan Surat Perintah penyidikan tertanggal 18 April 2024.
Nama baru pun diperkirakan akan hadir dalam waktu dekat ini dan akan menambah daftar para tersangka dalam kasus korupsi ganti rugi lahan proyek Jalan Tol Padang Sicincin.
Sebelumnya diberitakan, Kejati Sumbar menetapkan 13 tersangka kasus korupsi ganti rugi lahan Jalan Tol Padang Sicincin yang ternyata datang dari berbagai unsur.
Mulai dari masyarakat, pegawai Badan Pertanahan Nasional hingga ASN Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman.