bdadinfo.com

Sekarang BPJS Kesehatan Jadi Syarat Pembuatan SIM, Apakah Menjadi Solusi yang Baik atau Merepotkan Masyarakat ? - News

Masyarakat yang ingin membuat SIM harus mempunyai BPJS Kesehatan atau terdaftar sebagai peserta JKN yang aktif.

- Masyarakat yang ingin membuat SIM harus mempunyai BPJS Kesehatan atau terdaftar sebagai peserta JKN yang aktif.

Kepemilikan BPJS Kesejatan (JKN) berdasarkan intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 yang dikeluarkan pada 6 Januari 2022 menyatakan bahwa JKN berfungsi untuk mengakses berbagai layanan publik di semua kategori seperti ekonomi, pendidian, ibadah, dan hukum.

Instruksi langsung yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo diharapkan Indonesia dapat menyempurnakan regulasi yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Bupati Pesisir Selatan Serahkan Bantuan Alsintan Kepada Kelompok Tani

Pemerintah menegaskan bahwa instruksi ini tidak akan merepotkan masyarakat dan justru bertujuan untuk mempermudah terkait layanan publik.

Pernyataan tersebut diperkuat oleh Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK, Nunung Nuryantono juga mengatakan bahwa implementasi aturan ini tidak memberatkan ataupun membuat masyarakat jadi repot.

Dikutip dari gaikindo.or.id, pada 11 Juni 2024, "melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon terkait Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) otomatis sudah menjadi peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional," isi dari instruksi tersebut.

Baca Juga: Sekdakab Pesisir Selatan Hadiri Pengajian Daerah Terpadu Muhammadiyah dan Aisyiah

Aturan ini akan diuji coba pada 1 Juli sampai 30 September 2024 di tujuh wilayah Indonesia.

Kasi Binyan Subdit SIM DIT-Regident Korlantas Polri AKBP, Faisal Andri Pratomo menyatakan peraturan tersebut diuji coba di Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT), Bali, Kalimantan Timur, dan DKI Jakarta.

Hal ini diterapkan sebagai tindakan sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 dengan tujuan pada partisipasi aktif masyrakat dalam keikutsertaan BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Pemerintah Kota Makassar Daftarkan 35.422 Pekerja Rentan Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan  

Salah satu catatan penting bahwa dengan memberikan dorongan keikut sertaan yang aktif pada pelayanan publik kemudian mengurangi dari proses pelayanan.

Hal ini justru harus digaris bawahi kalau semakin mempercepat dan mempermudah masyarakat, sekaligus memastikan bahwa seluruh peserta dan pemohon menjadi benar-benar menjadi peserta aktif.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat