bdadinfo.com

Polda Sulawesi Tenggara Ungkap Jaringan Narkoba Lapas, Barang Bukti 1,3 Kg Sabu Disita - News

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro mengungkap jaringan narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas di Kota Kendari. Foto: Humas Polri

- Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara mengungkap jaringan narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas di Kota Kendari.

Direktur Reserse Narkoba AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro mengatakan, dalam pengungkapan kasus, polisi menyita barang bukti sabu seberat 1.350,14 gram atau 1,35 kg.

"Kami juga menangkap tersangka yang berinisial IM, AA, AD, FG, dan AW," kata Ardiyanto dalam konferensi pers yang digelar di Kendari, pada Selasa 11 Juni 2024.

Para tersangka ini, katanya, mengambil dan mengedarkan sabu dengan sistem tempel atas instruksi dari dalam Lapas.

Humas.polri.go.id meaporkan, jaringan ini terhubung dengan jaringan narkotika lintas provinsi, mulai dari Aceh, Jakarta, Makassar, hingga ke Kendari.

Saat ini kepolisian telah berkoordinasi dengan Lapas, terkait para tersangka yang mengendalikan jaringan tersebut.

“Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan kerja keras anggota Ditresnarkoba Polda Sultra,” kata Ardiyanto.

Kelima tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU R.I No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

"Pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polda Sultra dalam memerangi peredaran gelap narkoba di wilayah Sultra," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat