- Pada awal pembangunan mega proyek Jalan Tol Padang Sicincin ini ditandai dengan Grounbreaking Oleh Presiden Jokowi Pada Tanggal 9 Februari 2018.
Jalan Tol Padang Sicincin sangat rumit dalam pembebasan lahan dan banyaknya penolakan membuat proyek pembangunan Tol Padang Sicincin berjalan sangat lambat dan sempat mangkrak selama 1,5 Tahun.
Jalan Tol Padang Sicincin adalah Jalan tol Trans Sumatera bagian sirip dari Tol Padang Pekanbaru yang menghubungkan Sumatera Barat dan Riau dengan total panjang 36,6 KM.
Jalan Tol ini mulai di bangun Pada Bulan Februari tahun 2018 yang menghubungkan kota Padang dengan Sicincin yang berada di Kabupaten Padang Pariaman.
Jalan tol ini memiliki nilai Investasi Rp 9,72 Triliun dengan internal rate of return (IRR) minus 3,68%.
Pembangunan Jalan Tol Padang Sicincin yang merupakan bagian dari Jalan tol Padang Pekanbaru ini bertujuan untuk Mengurangi Waktu Tempuh antara dua Kota yang biasanya 1,5 jam akan menjadi kurang lebih 30 menit saja.
Jalan Tol Padang Sicincin ini melewati 5 Kecamatan dan 15 Nagari yang berada di Kabupaten Padang Pariaman.
Proses Pembangunan Tol Padang Sicincin ini tidak mudah karena melewati berbagai kontur tanah yang beragam di mulai dari sungai, hutan, bukit, sawah, rawa, dan tanpa pemukiman, oleh karena itu PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI).
Selaku anak usaha dari PT Hutama Karya (Persero) Menggunakan Teknologi Canggih untuk mempercepat proses pembangunannya diantaranya Building Information Modelling (BIM), Light Detection and Ranging (LIDAR), electrical density gauge (EDG), Kolom Grout Modular (KGM).
Sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) sebagaimana diamanatkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020–2024.
Renstra Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat[8], proyek Jalan Tol Padang Sicincin ini merupakan salah satu prioritas karena tercantum dalam perubahan terakhir peraturan PSN yaitu Peraturan Presiden Nomor 109 tahun 2020 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
Jalan Tol ini dibiayai oleh Penyertaan Modal Negara (PMN) dengan menugaskan kepada PT Hutama Karya (Persero) sebagai Kontraktrok Pelaksananya.