bdadinfo.com

PT Asuransi Asei Indonesia, Pionir Asuransi Ekspor di Indonesia Lebih dari 38 Tahun Melayani - News

PT Asuransi Asei Indonesia, Pionir Asuransi Ekspor di Indonesia Lebih dari 38 Tahun Melayani

- PT Asuransi Asei Indonesia adalah anak usaha dari Indonesia Re yang terutama bergerak di bidang asuransi ekspor. Asuransi ASEI memiliki pengalaman selama 38 tahun di bidang Asuransi Perdagangan.

Asuransi Asei merupakan anak perusahaan BUMN PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) yang berpengalaman dan memiliki kompetensi di bidang asuransi dan jaminan.

Asuransi Asei menyediakan jaminan dan perlindungan terhadap kerugian yang mungkin terjadi dalam transaksi perdagangan. Asuransi Asei menghadirkan berbagai produk dan layanan yang dirancang khusus untuk memenuhi kebutuhan bisnis Anda.

Baca Juga: Tragis! Istri Tega Bacok Suami di Perkebunan Jagung Rejang Lebong karena Faktor Ekonomi

Untuk mendukung kegiatan bisnisnya, hingga akhir tahun 2021, perusahaan ini memiliki 16 kantor cabang yang tersebar di seantero Indonesia.

Perusahaan ini didirikan pada tahun 2014 untuk melanjutkan bisnis asuransi ekspor dari PT Asuransi Ekspor Indonesia (Persero) yang telah diubah namanya menjadi PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero).

Dilansir dari wikipedia, produk PT Asuransi Asei Indonesia terdiri dari:

ASURANSI PERDAGANGAN :
Asuransi Kredit Ekspor/Export Credit Insurance (ECI)
Asuransi Kredit Perdagangan Domestic/Domestic Credit Insurance (DCI)
Asuransi Pembiayaan Tagihan Ekspor/Export Bill Insurance (EBI)
Asuransi Pembiayaan Tagihan Domestic/Domestic Credit Insurance Financing (DCIF)

Baca Juga: Prof Ari : Gen Z Berpotensi Kerja di Luar Negeri, Industri Kreatif dan Tidak Birokrasi

ASURANSI KREDIT :
Asuransi Kredit adalah jenis asuransi yang memberikan proteksi kepada bank/Lembaga Keuangan Non Bank (LKNB) atas risiko kegagalan debitur didalam melunasi fasilitas kredit atau pinjaman tunai (cash loan) yang diberikan oleh bank/LKNB.

PENJAMINAN :
Suatu bentuk perjanjian antara Surety dan Principal, dimana pihak pertama (Surety) memberikan jaminan untuk kepentingan pihak kedua (Principal) bagi kepentingan pihak ketiga (Obligee).

ASURANSI UMUM :
Asuransi Harta Benda/Property Insurance
Asuransi Rekayasa/Engineering Insurance
Asuransi Pengangkutan Barang/Marine Cargo Insurance
Asuransi Minyak dan Gas Bumi/Oil and Gas Insurance
Asuransi Penerbangan/Aviation Insurance
Asuransi Rangka Kapal/Hull and Machinery Insurance
Asuransi Tanggung Gugat/Liability Insurance
Asuransi Aneka/Miscellaneous Insurance
Asuransi Kecelakaan Diri/Personal Accident Insurance

ASURANSI SYARIAH :
Asuransi Syariah adalah asuransi berdasarkan prinsip syariah dengan usaha tolong-menolong (ta’awuni) dan saling melindungi (takafuli) diantara para Peserta melalui pembentukan kumpulan dana (Dana Tabarru’) yang dikelola sesuai prinsip syariah untuk menghadapi risiko tertentu. Berikut beberapa definisi dalam asuransi syariah sebagai berikut:1. Akad adalah perjanjian tertulis yang memuat kesepakatan tertentu, beserta hak dan kewajiban para pihak sesuai prinsip syariah.

Akad Tabarru’ adalah akad hibah dalam bentuk pemberian dana dari satu Peserta kepada Dana Tabarru’ untuk tujuan tolong-menolong diantara para Peserta, yang tidak bersifat dan bukan untuk tujuan komersial.

Akad Wakalah bil Ujrah adalah Akad Tijarah yang memberikan kuasa kepada Perusahaan sebagai wakil Peserta untuk mengelola Dana Tabarru’ dan/atau Dana Investasi Peserta, sesuai kuasa atau wewenang yang diberikan, dengan imbalan berupa ujrah (fee).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat