bdadinfo.com

2 Terdakwa Penyuap Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Sidang Pekan Depan! JPU Rampungkan Dakwaan - News

Dua terdakwa penyuap terkait pengurusan alokasi dana hibah, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng akan disidang minggu depan pada Selasa, 7 Maret 2023.  Keduanya diketahui menjadi terdakwa

 - Dua terdakwa penyuap terkait pengurusan alokasi dana hibah, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng akan disidang minggu depan pada Selasa, 7 Maret 2023.

Keduanya diketahui menjadi terdakwa penyuap kasus yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua P Simanjuntak (STPS).

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan surat dakwaan untuk terdakwa. 

Baca Juga: Kekayaan Sahat Tua Simanjuntak Terlacak! Ini Jumlah Harta Wakil Ketua DPRD Jatim yang Kena OTT KPK 

Adapun surat dakwaan dan berkas perkara keduanya telah diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Dilansir News dari Okezone, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan perihal keterangan yang dimaksud.

"Status penahanan beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor. Berdasarkan penetapan Majelis Hakim, sidang perdana pembacaan surat dakwaan akan dilaksanakan pada Selasa, 7 Maret 2023," ujar Ali, dikutip  dari okezone.com pada Selasa, 28 Februari 2023.

Baca Juga: Punya Kekayaan Rp56 Miliar, Inilah 3 Daftar Harta Rafael Alun Trisambodo yang Tak Masuk LHKPN KPK

Kilas balik, pada pertengahan Desember 2022 lalu muncul sebuah kasus dugaan suap terkait pengurusan alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim.

Dalam kasus tersebut, KPK sudah menetapkan empat tersangka. Diantaranya mereka yang terlibat yaitu Wakil Ketua DPRD Jatim asal Partai Golkar, yaiu Sahat Tua P Simanjuntak.

Lalu yang kedua adalah Rusdi sebagai Staf Ahli Sahat. Kemudian yang ketiga Kepala Desa Jelgung, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Poknmas) Abdul Hamid dan yang terakhir ialah Koordinator Lapangan Pokmas, Imam Wahyudi.

Dalam kronologinya, Sahat Simanjuntak diduga telah menerima uang sebesar Rp5 miliar terkait pengurusan alokasi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas).

Uang tersebut didapat dari dua orang penyuap Sahat, yakni Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi uang merupakan Koordinator Pokmas. Sementara itu uang yang diterima Sahat diberikan melalui Rusdi, orang kepercayaan Sahat selama menjadi Wakil Ketua DPRD.

Sahat ditangkap dalam OTT (Operasi Tangkap Tangan) pada Rabu 14 Desember 2022 bersama Rusdi di Gedung DPRD Jatim, Jalan Indrapura, Surabaya, pukul 20.30 WIB  di wilayah Jawa Timur.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat