bdadinfo.com

Petani Melapor, Tim Intel TNI AD Kodam Bukit Barisan Bergerak Senyap, Parik Pupuk Ilegal Digrebek - News

Petani Melapor, Tim Intel TNI AD Kodam Bukit Barisan Bergerak Senyap, Parik Pupuk Ilegal Ketahuan (Dispenad)

 - Tim Detasemen Intel Kodam (Inteldam) I/Bukit Barisan TNI AD berhasil membongkar sindikat pengoplosan pupuk Ilegal yang berlokasi di Jalan Budi Luhur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara, Selasa, 7 Maret 2023 kemarin.

Pengungkapan sindikat pengoplosan pupuk ilegal ini berawal dari laporan seorang petani yang tidak ingin disebutkan namanya.

Petani itu melaporkan bahwa dirinya telah dirugikan puluhan juta rupiah karena membeli pupuk tersebut yang ternyata merupakan popok oplosan ilegal.

Tim Khusus Intel TNI AD Kodam I/BB menindaklanjuti pengaduan warga tersebut dan segera bergerak cepat dengan dipimpin oleh Kapten Inf Tommy Marselino.

Tim Intel TNI AD bergerak menuju lokasi gudang yang dicurigai sebagai tempat pengoplosan ribuan sak pupuk ilegal.

Baca Juga: Wajar Jika Digugat, Dokumenter Netflix 'In the Name of God: A Holy Betrayal' Ternyata Isinya Memang Sesat

Setiba di lokasi, tim Dentintel Kodam I/BB mendapati berbagai merk pupuk oplosan yang siap edar di dalam gudang tersebut antara lain TSP 46% P205, Mutiara 16-16-16, Mahkota Fertilizer, pupuk NPK NtPhonska, Pupuk Kieserite Magnesium, SP-36, Tepung Tapioka, Kuda Sakti, Polivit-PIM, Bintang Sawit 16-16-16, pupuk Petro dan Etimaden.

"Saat penggerebekan gudang pupuk oplosan ilegal tersebut diakui bahwa pemilik gudang tersebut milik IRW dan JN," ujar Dandenintel I/BB Letkol Inf Jontrayanto dalam keterangan tertulis, Rabu, 8 Maret 2023.

Baca Juga: Adu 3 Produk Samsung Harga Rp2 Jutaan, Galaxy A14 5G Vs Galaxy A13, Galaxy A23, Bagusan Mana?

Dari penelusuran terhadap AL, salah seorang pekerja di gudang tersebut, diperoleh keterangan bahwa bubuk dolomit dicampur dengan pupuk merek Mutiara, TSPz Ponska dan birakz selanjutnya dikemas dalam karung ukuran 50 kg.

Pupuk Ilegal tersebut dijual dengan harga bervariasi sesuai merk yaitu pupuk KCL Mahkota Rp435 ribu/sak, merek Mutiara 16-16 Rp600 ribu/sak dan merek Mop seharga Rp550 ribu /sak.

Dalam kemasan pupuk oplosan ilegal yang diedarkan di pasaran, para terduga pelaku memproduksi dan mencantumkan kadar unsur hara yang tidak sebenarnya.

Para pelaku disinyalir telah menjalankan operasinya selama 6 (enam) bulan dan atas tindak kejahatan yang dilakukannya menyebabkan hasil panen pertanian tidak sesuai diharapkan bahkan cenderung anjlok.

Baca Juga: Dipecat Tanpa Duit Pensiun, Ini Daftar Dosa Rafael Alun Trisambodo yang Terlacak Kemenkeu

Para terduga pelaku saat ini dalam pemeriksaan di Makodeninteldam I/BB dan segera dilimpahkan ke Polda Sumatera Utara untuk proses hukum lebih lanjut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat