bdadinfo.com

Majukan Cuti Bersama Lebaran 2023, Menhub: Ada Waktu Empat Hari untuk Mudik - News

Ilustrasi mudik lebaran 2023

- Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa Pemerintah mengusulkan untuk memajukan libur cuti bersama dua hari lebih awal, yang semula tanggal 21 April 2023 dimajukan menjadi 19 April 2023.

Menhub Budi mengungkapkan, adanya usulan untuk memajukan libur cuti ditengarai sebagai langkah antisipasi kepadatan lalu lintas arus pemudik di tahun 2023 yang telah diprediksi akan meningkat dari tahun sebelumnya.

Menhub menyampaikan, bahwa memajukan cuti menjadi 19 April tersebut sebagai upaya dalam menghindari penumpukan kendaraan yang diprediksi mulai tanggal 18 hingga 21 April 2023.

Baca Juga: Kembali Bangkit! Marc Marquez Raih Pole pada Sesi Kualifikasi MotoGP Portugal

“Dengan volume yang banyak dan kalau dilihat itu tertuju sama hanya tanggal 21 April 2023, maka terjadi penumpukan yang luar biasa sehingga dengan dimajukan itu pemudik bisa mulai dari tanggal 18 sore, 19, 20, 21 April 2023. Ada empat hari mereka mudik,” kata Budi Karya Sumadi, keterangan tertulis dikutip , Sabtu, 25 Maret 2023.

Budi juga menerangkan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan jajaran terkait untuk mengantisipasi lonjakan pemudik.

“Kami bersama-sama dengan Kakorlantas Polri dan juga Menko PMK sudah berkoordinasi bagaimana me-manage mudik kali ini yang begitu signifikan,” ujarnya.

Baca Juga: Tetap Berjualan di Siang Hari, Pedagang Makanan di Bukittinggi Diamankan Satpol PP

Menhub juga menyoroti perihal tingginya angka kecelakaan bagi para pemudik yang menggunakan sepeda motor. Menanggapi hal tersebut, ia mengimbau agar Kementerian lain, lembaga maupun pihak swasta untuk mengadakan program mudik gratis untuk meminimalisir hal tersebut.

“Saya harapkan Kementerian lain dan swasta juga mengadakan mudik gratis minimal untuk kalangan mereka sendiri. Supaya apa? supaya tidak membebani apa yang kita programkan,” ucap Budi.

Lebih lanjut, ia juga akan membatasi jalan-jalan tertentu namun akan mengecualikan untuk beberapa hal.

Baca Juga: Ini Dia 10 Gunung Tertinggi di Sumatera, Apakah Ada Gunung di Sumatera Barat yang Masuk Kategori?

Menhub juga telah melakukan koordinasi dengan Korlantas untuk menertibkan kendaraan yang dikecualikan tersebut dan juga melarang kendaraan yang overload membawa muatan.

“Kami akan umumkan hari-hari apa saja yang tidak boleh menggunakan jalan-jalan yang ditetapkan. Yang dikecualikan itu adalah BBM, BBG, hewan ternak, pupuk, hantaran uang, bahan pokok termasuk sayur mayur, sepeda motor mudik atau balik, lalu satu lagi yang tadi kita diskusikan adalah makanan minuman. Tetapi, kita kasih catatan mereka boleh berjalan tapi tidak boleh menggunakan tiga sumbu,” tegas Menhub.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat