bdadinfo.com

AG Pacar Mario Dandy Dibina di LPKA, Tempat Apa Itu? - News

LPKA Kelas 1 Tangerang

- Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menetapkan bahwa AG, anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus Mario Dandy, mendapatkan hukuman berupa pembinaan di LPKA selama 4 tahun.

Hal yang memberatkan AG pada kasus tersebut adalah perbuatannya bersama sang kekasih yaitu Mario Dandy dan rekannya yaitu Shane Lukas yang menyebabkan luka berat terhadap korban yaitu David Ozora.

Pertimbangan yang meringankan AG disini adalah karena usianya yang masih muda, ia masih memiliki kesempatan untuk melakukan perbaikan terhadap dirinya sendiri.

Baca Juga: Gubernur Sumbar Titip Pesan Khusus ke Pengelola Objek Wisata, Apa Saja?

Mengenai vonis yang diterima AG ini, kira-kira apa saja hal-hal yang harus kita ketahui mengenai LPKA?

Dilansir dari situs Pemasyarakatan.com. LPKA atau Lembaga Pembinaan Khusus Anak adalah tempat bagi anak yang terlibat dengan masalah hukum untuk menjalani pidananya.

LPKA sebelumnya dikenal sebagai Lapas Anak. Namun, munculnya UU Nomor 11 Tahun 2012 mengenai Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) membuat perubahan sistem tersebut terjadi dikarenakan Lapas Anak sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum dan perkembangan sistem peradilan pidana anak.

Perubahan ini sebagai perwujudan dari transformasi penangan terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang ada di Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pembinaan Khusus Anak, tugas dari LPKA adalah melaksanakan pembinaan terhadap anak didik pemasyarakatan.

Sementara fungsi LPKA menurut peraturan tersebut adalah registrasi dan klasifikasi, pembinaan, perawatan, pengawasan dan penegakan disiplin, serta pengelolaan urusan umum.

Ketika menjalankan tugas dan fungsi dalam melakukan pembinaan kepada Anak, LPKA harus mengedepankan asas Sistem Peradilan Pidana Anak yang meliputi perlindungan, keadilan, non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, penghargaan terhadap pendapat anak, pembinaan dan pembimbingan anak, proporsional, perampasan kemerdekaan dan pemidanaan sebagai upaya terakhir, dan penghindaran pembalasan.

Umumnya, prinsip perlakuan dan pembinaan bagi anak didik pemasyarakatan adalah suatu proses yang terintegrasi, berkesinambungan dan terus menerus sejak tahap pra-ajudikasi, ajudikasi dan pasca-ajudikasi.

Pada setiap tahapan ini, Anak akan didampingi oleh seorang Pembimbing Kemasyarakatan (PK) yang tugasnya adalah melakukan pendampingan, pembimbingan serta pengawasan, termasuk menentukan program pembinaan yang sesuai untuk Anak.

Jenis-jenis pembinaan di LPKA antara lain:
1. Pembinaan Kepribadian yang meliputi kegiatan rohani, kesadaran hukum, jasmani, kesadaran berbangsa dan bernegara serta kegiatan lainnya.
2. Pembinaan Keterampilan yang ditekankan pada pemberian kemampuan khusus yang sesuai dengan bakat dan minat Anak guna untuk mengembangkan potensinya.
3. Pendidikan Formal dan Non Formal yaitu bentuk pembinaan yang memfasilitasi Anak dari sisi akademik. Ketika Anak mendapat hukuman pidana, maka pendidikan mereka terhambat. Hal itulah yang membuat LPKA harus memastikan bahwa setiap Anak mendapatkan haknya untuk mendapat pendidikan, baik berupa sekolah formal melalui kerjasama dengan sekolah tertentu atau pendidikan non-formal berupa kejar paket melalui kerjasama dengan lembaga terkait.

Dalam Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, seorang Anak yang diberi pembinaan di LPKA memiliki hak antara lain:
1. Mendapatkan pengurangan masa pidana
2. Memperoleh asimilasi
3. Memperoleh cuti untuk mengunjungi keluarga
4. Memperoleh pembebasan bersyarat
5. Memperoleh cuti menjelang bebas
6. Memperoleh cuti secara bersyarat
7. Memperoleh hak-hak lainnya sesuai ketentuan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat