bdadinfo.com

Wajib Tahu, Begini Adat Pembagian Warisan di Minangkabau - News

Adat Budaya Minangkabau  (IG @abellyc)

- Adat istiadat Minangkabau merupakan corak budaya yang ada di Indonesia terkhususnya di Sumatera Barat yang memiliki keunikan dan khasnya masing-masing.

Salah satu yang unik dari adat minangkabau adalah sistem keturunannya yang menggunaka garis keturunan ibu atau yang disebut dengan matrilineal.

Dengan mengikuti garis keturunan perempuan atau ibu, maka pembagian harta warisan pun menjadi bagian dari perempuan juga, sehingga banyak yang menilai adat tersebut mendzalimi laku-laki dan memanjakan perempuan.

Namun benarkan adat istiadat minangkabau itu berlaku demikian kepada laki-laki dan perempuan? telah merangkum beberapa penjelasan menganai hal tersebut.

Baca Juga: Tak Ada THR Ojol, Tapi Driver Gojek Bisa Full Senyum Dapat Modal Pulsa, Tiket Kereta Api Hingga Insentif

Baca Juga: 3 Kasus Korupsi Bupati Meranti Muhammad Adil dan 6 Nama yang Disebut KPK, dari Sekda Pemkab Meranti Hingga BPK

Dilansir dari kanal youtube BNPB Sumatera Barat, dalam wawancara besama Yus Dt. Parpatih mengatakan ada hal yang harus dipahami terlebih dahulu, sebelum menyatakan laki-laki minang didzalami dan perempuan dimanjakan.

Adapun perihal yang dimaksud adalah mengenai harta pusako. Dari keterangannya ada dua jenis harta pusako, yakni pusako tinggi dan pusako randah.

Untuk pusako tinggi menurutnya, hal tersebut merupakan hak milik dari kaum, sehingga hak milik terhadap harta itu tidak ada, yang ada hanyalah hak pakai.

Sedangkan pusako rendah adalah harta yang dibagi secara hukum islam atau syariat islam, karena tidak diilikki oleh kaum, tapi hasil dari pencaharian dari kedua orang tuanya.

Menurut Yus Dt. Parpatih, ketidakadilan yang dinilai memberatkan laki-laki adalah mengenai pembagian hak waris tersebut lebih banyak kepada perempuan.

Padahal menurutnya, harta waris yang tidak bisa dibagikan kepada laki-laki tersebut hanyalah harta pusako tinggi, karena yang memiliki harta tersebut adalah suku kaum.

“Kalau harta adat itu milik orang banyak itu milik kaum, maka ketentuan milik kaum ini menurut warisan adat itu adalah kepada yang perempuan,” ujar Yus Dt. Parpati, dikutip dari kanal Youtube BPNB Sumbar.

Baca Juga: Download Video Tiktok Tanpa Watermark Lebih Cepat dan Mudah dengan Snaptik Yandex

Baca Juga: Ini Arahan Gubernur Sumbar untuk Pemko Payakumbuh Jelang Libur Lebaran 2023, Wajib Baca!

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat