bdadinfo.com

Jokowi Keluarkan PP Nomor 23 Tahun 2023 terkait Kawasan Ekonomi Kreatif Kura Kura Bali - News

KEK Kura Kura Bali. (kurakurabali.com)

- Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali.

Adapun dalam PP Nomor 23 Tahun 2023 yang dikeluarkan Presiden Jokowi tersebut menetapkan KEK Kura Kura bali. Bunyi yang tertuang sebagai berikut “Dengan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali.”

Penetapan KEK Kura Kura Bali ini dilaksanakan dengan berbagai pertimbangan Pemerintah, salah satunya adalah untuk mendorong penciptaan lapangan kerja dan pengembangan wilayah Kota Denpasar dalam mendukung pengembangan ekonomi wilayah dan ekonomi nasional.

Baca Juga: Sambangi Pasar Peterongan di Semarang, Zulkifli Hasan Pastikan Harga Bahan Pokok Turun Menjelang Lebaran

Sementara itu bunyi pertimbangan lain yang tercantum pada PP Nomor 23 Tahun 2023 “Wilayah Serangan sebagai bagian wilayah Kota Denpasar, Provinsi Bali telah memenuhi kriteria dan persyaratan untuk ditetapkan sebagai kawasan ekonomi khusus.”

Sebagai informasi, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali memiliki luas 498 hektare yang terletak dalam wilayah Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali. Kegiatan usaha yang ada di KEK Kura Kura Bali antara lain: pariwisata dan industri kreatif.

Mengacu pada ketentuan PP 23 Nomor 2023 ini, Dewan Nasional KEK menetapkan badan usaha pembangun dan pengelola KEK Kura Kura Bali dalam jangka waktu paling lama 30 hari sejak PP mulai berlaku yakni pada 5 April 2023 lalu.

Badan usaha tersebut memiliki tanggung jawab atas pembiayaan pembangunan dan pengelolaan KEK Kura Kura Bali.

“Badan usaha sebagaimana dimaksud melakukan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali sampai dengan siap beroperasi paling lama 36 bulan sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,” bunyi penetapan badan usaha dalam PP..

Disebutkan pula dalam PP 23 Tahun 2023 ini, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus akan mengevaluasi apa yang telah diamanahkan kepada badan usaha.

“Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus melakukan evaluasi terhadap penyelesaian pembangunan dan kesiapan beroperasi Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali oleh badan usaha,” bunyi dalam PP. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat