bdadinfo.com

Pajak Progresif Dihapus, Simak Apakah Daerahmu Termasuk! - News

Peserta pelatihan dikenalkan pada peralatan lab milik Hyundai Motor Indonesia

- Kabar segar, pajak balik nama ada pengurangan dan penghapusan pajak progresif. Masyarakat dimudahkan dan pemerintah bisa makin amanah dalam penggunaannya.

Secara sederhana pajak progresif adalah tarif pajak kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya. Penghitungannya berdasarkan jumlah dan nilai objek pajak.

Pajak balik nama yang dimaksud adalah BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor). Jenis pajak ini hanya mengalami pengurangan.

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 8 Subtema 1 Kelas 3 Pembelajaran 1 Halaman 4 5 7 8: Tepuk Pramuka, dan Sudut

Tim Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari perwakilan Korlantas Polri, Jasa Raharja, dan Kemendagri sebenarnya sudah lama mengajukan hal tersebut.

Dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Samsat 2023 Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas), Irjen Firman Shantyabudi menyampaikan kebijakan tersebut akan mempermudah masyarakat.

Sehingga kedepannya mereka tidak perlu ragu, langsung lapor dan balik nama kepemilikan kendaraannya.

Baca Juga: Buat Gitaran Bareng Nih! Lirik Lagu Satu Rasa Cinta dari Arief yang Viral Beserta Chord Lengkap

“Masyarakat tidak perlu ragu-ragu, setiap indah balik nama, lapor. Toh nol biayanya.” ungkap Kakorlantas.

Pajak progresif dan balik nama kendaraan bekas kebijakannya ada di pemerintah daerah. Jadi ada yang sudah mengesahkan dan juga masih dalam proses.

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni menyebutkan penghapusan pajak progresif dan BBNKB II ada regulasinya sendiri.

Baca Juga: Ogah Undang Surya Paloh ke Rapat Ketum Partai, Jokowi Panen Hujatan hingga Dibandingkan dengan SBY, Kenapa?

Regulasinya ialah UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Pemda sendiri sedang menyusun rancangan peraturannya.

Kemendagri mencatat ada 23 provinsi yang sudah siap menghapus BBNKB II. Sementara provinsi yang meniadakan pajak progresif baru ada sepuluh.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat