bdadinfo.com

Mahfud MD Wanti-Wanti Pejabat Maupun Pengacara yang Halangi Kasus TPPU: Bisa Ikut Diproses Hukum - News

Mahfud MD Wanti-Wanti Pejabat Maupun Pengacara yang Halangi Kasus TPPU: Bisa Ikut Diproses Hukum (Google)

- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mewanti-wanti pejabat, pengacara maupun oknum-oknum yang mencoba untuk menghalangi penyelesaian dan pengungkapan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Mahfud MD menyatakan, bahwa siapapun yang mencoba untuk menghalangi penuntasan kasus TPPU bahkan pejabat atau pengacara sekali pun dapat ikut diproses secara hukum.

Mahfud MD menegaskan, orang-orang yang menghalangi pengungkapan kasus TPPU dapat dimasukkan ke penjara karena dianggap melakukan korupsi yang sama. 

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Pemerintah Ikuti Putusan MK Terkait Masa Jabatan KPK

"Kalau menghalangi bisa dianggap melakukan korupsi yang sama," kata Mahfud MD, saat konferensi pers secara virtual, dikutip Jumat, 9 Juni 2023.

Menko Polhukam memberikan contoh pada kasus yang menjerat Ketua DPR RI periode 2014 hingga 2019, Setya Novanto. Mahfud MD mengatakan, pengacara Setya Novanto termasuk salah satu yang dijebloskan ke penjara.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, bahwa pada saat itu pengacara Setya Novanto tidak melakukan tindak pencurian apapun, yang bersangkutan hanya mengatakan jika saudara Setya Novanto tidak boleh diperiksa.

Baca Juga: Mahfud MD Jadi Satu-satunya Menteri yang Menghadap Jokowi di Istana Siang Ini, Bahas Apa?

Meski demikian, pengacara Setya Novanto turut ditangkap dan dijebloskan di balik jeruji besi dengan hukuman tujuh tahun penjara.

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Pengarah Satgas TPPU tersebut memaparkan, bahwa kasus tindak pidana pencucian uang merupakan kejahatan yang luar biasa dan harus ditindak dengan tegas.

Mahfud kemudian mencontohkan kembali pada kasus mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo. Pada perjalanannya, RAT disebut memiliki harta sekira Rp56 miliar, kemudian dalam penemuan terbaru menyebutkan harta yang dimiliki senilai Rp500 miliar.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak tinggal diam dan merampas semua harta yang dimiliki oleh Rafael, semua asetnya disita.

Mahfud MD menandaskan, dengan mengingatkan kembali para pejabat, pengacara atau oknum-oknum yang berupaya menghalang-halangi pengungkapan kasus TPPU untuk mengurungkan niatnya dan menyerahkan segala sesuatunya kepada pihak yang berwenang. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat