bdadinfo.com

Muhammadiyah Minta Libur 2 Hari saat Iduladha, Menag Bisa Kabulkan tapi Dikaji Dulu - News

Menteri Agama, Gus Yaqut Cholil Quomas (Instagram @gusyaqut)

- Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menanggapi permintaan PP Muhammadiyah mengenai usulan libur tambahan saat Lebaran Iduladha 1444 H.

Ia menyatakan dirinya akan mengkaji lebih dulu mengenai wacana yang beredar berkenaan usulan untuk memberi libur Idul Adha sebanyak dua hari.

"Nanti kita kaji dulu lah itu," kata Yaqut di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (13/6/2023).

Baca Juga: CPNS Digelar September 2023, Pembagian Kuotanya untuk Fresh Graduate Sejumlah Ini...

Sebelumnya, usulan tambahan libur itu dikemukakan oleh Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti menyusul perkiraan akan terjadi perbedaan tanggal perayaan Idul Adha 1444 H antara warga Muhammadiyah dengan versi pemerintah.

PP Muhammadiyah sendiri telah mengeluarkan Maklumat Nomor 1/MLM/I.0/E 2023 tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadhan, Syawal, dan Zulhijah 1444 H yang menyebutkan 1 Zulhijah 1444 H jatuh pada Senin 19 Juni 2023, sehingga Idul Adha 1444 H yang dirayakan setiap tanggal 10 Zulhijah akan jatuh pada Rabu 28 Juni 2023.

Sementara itu, diyakini Iduladha versi pemerintah akan jatuh pada Kamis 29 Juni 2023.

Baca Juga: Sugeng Riyadin Dulur! 15 Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha Bahasa Jawa yang Penuh Makna Untuk Caption Medsos

"Jadi liburnya dua hari, yaitu tanggal 28 atau 29 Juni 2023. Saya kira yang pegawai negeri setuju itu. Ini usul Pak Wakil Walikota, karena pernah ada warga Muhammadiyah yang menjadi ASN tidak ikut Lebaran (Idul Adha) karena harus pergi ke kantor," kata Abdul Mu'ti dikutip dari situs resmi Muhammadiyah.

Wacana ini juga sempat ditanggapi oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

Pihaknya mengatakan akan mengusulkan masalah ini ke Presiden Jokowi dan mencari solusi yang enak.

Baca Juga: Wilujeng Lebaran Haji! Inilah 10 Kumpulan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha Versi Bahasa Sunda

"Saya sudah sampaikan perlu dikaji perlu direspon. Kan cuti bersama itu kan pakai Perpres (Peraturan Presiden, red.), kalau Presiden belum memberikan arahan ya belum," ujar Muhadjir di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (12/6).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat