bdadinfo.com

Bikin Geger Singapura, Pahlawan Ini Dapat Hukuman Gantung dan Diabadikan sebagai Nama Taman Kota - News

Sosok Janatin bin Haji Moh. Ali, pahlawan asal Purbalingga.  (Layar Tangkap Website sdn13.bimakota.sch.id)

Hotel Mc Donald House di Orchard Road yang terletak di jantung kota meledak pada 9 Maret 1965. Sontak, insiden tersebut membuat Singapura geger.

Saat insiden itu, rupanya Singapura dan Malaysia sedang berkonfrontasi dengan Indonesia. Mereka buru-buru mencari pelaku peledakan.

Tidak berselang lama, Singapura menangkap dua WNI yang diduga pelaku peledakan, yakni Kopko Usman alias Janatin dan Prako II Thohir alias Harun.

Mereka ditugaskan untuk membuat kejutan kepada Singapura. Tugas mereka berhasil, namun tidak bisa pulang ke pangkalan.

Baca Juga: Update Harga BBM Pertamina Pertamax dan Dex Series per 16 Juni, Begini Penjelasannya

Pasalnya, mereka dijatuhi hukuman gantung oleh Pengadilan Tinggi Singapura.

Banyak yang menganggap bahwa Kopko Usman alias Janatin menjadi korban orde lama.

Tidak tanpa alasan, Kopko Usman bersama rekannya datang ke Singapura bukan atas kemauan sendiri. Namun, menjalankan tugas sebagai prajurit.

Sehingga, sangat wajar apabila dia menyandang gelar sebagai pahlawan.

Baca Juga: Marselino Ferdinan Kasih Julukan Baru Buat Rafael Struick: Tapi Kok Agak Ngeri, ya!

Tetapi, banyak yang belum tahu bahwa Kopko Usman merupakan prajurit asli Purbalingga.

Kopko Usman memiliki nama asli Janatin bin Haji Moh. Ali. Sementara Usman merupakan nama samaran yang digunakan ketika menjalakan tugas sebagai sukarelawan Dwikora.

Dia lahir di Desa Tawangsari, Kecamatan Jatisaba, Purbalingga pada Ahad Kliwon, 18 Maret 1943. Semasa hidup, Kopko Usman dibesarkan oleh keluarga yang taat dengan Islam.

Saat melaksanakan tugas untuk menyusup ke Singapura, Kopko Usman berangkat dari Pulau Sumbu malam hari. Ketika itu, cuaca sedang gelap gulita.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat