bdadinfo.com

Bisa Berujung Hukuman Mati jika Lakukan Seks di Luar Nikah di 4 Negara ini, Berikut Daftarnya - News

di 5 Negara ini / Pixabay


- Semakin berkembangnya zaman, banyak pasangan yang belum resmi menikah sudah melakukan hubungan terlarang alias melakukan seks di luar nikah.

Tentu di Indonesia sendiri adalah negara yang melarang keras akan hal tersebut namun ada 5 negara yang bisa memberikan hukuman mati jika ada masyarakat yang melanggar.

Apa saja hukuman yang bisa diberikan dari negara lain selain Indonesia? Berikut rinciannya dari 5 negara dilansir dari Sindonews.

1. Arab Saudi
Salah satu negara yang melarang seks diluar nikah secara ketat adalah Arab Saudi. Masyarakat yang melanggar akan mendapat hukuman cambuk, penjara, atau bahkan hukuman mati dalam beberapa kasus perzinahan.

Baca Juga: Palestina Berhasil Permalukan Israel, hingga Pukul Mundur Para Tentara dalam Serangan Ini!

2. Iran
Negara kedua adalah Iran, para pelaku seks di luar nikah akan mendapatkan hukuman penjara, cambuk, atau bahkan hukuman mati.Hukuman yang diberikan dilihat dari keparahan pelanggaran dan faktor-faktor lain yang terlibat.

3. Yaman
Didasari dari hukum Syariah, negara Yaman sangat melarang keras seks di luar nikah dan akan mendapatkan hukuman cambuk atau penjara, tergantung pada kebijakan dan interpretasi hukum setempat.

4. Malaysia
Negara tetangga, Indonesia melarang seks di luar pernikahan karena didasari oleh hukum Islam. Pelaku akan diberikan hukuman penjara, denda, atau cambuk, tergantung pada negara bagian dan hukum setempat.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat