bdadinfo.com

Setelah Menpora, Begini Jawaban Dirdik Kejagung soal Peluang Happy Hapsoro Diperiksa    - News

Happy Hapsoro, suami Puan Maharani  (Foto: Tribunnews)

Kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Kominfo kian berbuntut panjang. Setelah memeriksa Menpora Dito Ariotedjo, Kejaksaan Agung kini buka suara soal Happy Hapsoro, suami Puan Maharani.

Sebagaimana diketahui, Direktur PT Basis Utama Prima, Yusrizki telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka atas kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Kominfo.

Nah saham perusahaan tersebut kabarnya sebagian besar adalah milik Happy Hapsoro, suami Puan Maharani.

Baca Juga: Gempa Menggoyang Aceh Sore Ini, Senin 3 Juli 2023

Lantas akankah Happy Hapsoro turut diperiksa atas dugaan kasus tersebut?

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung), Kuntadi angkat bicara terkait pertanyaan tersebut.

“Terkait kasus saudara YS (Yusrizki), kami melihat ada tidaknya keterkaitan, kemudian alat buktinya cukup nggak mengarah ke sana (Happy Hapsoro),” katanya pada Senin, 3 Juli 2023.

Baca Juga: Detik-detik Ricuh Kehadiran Panji Gumilang Al Zaytun di Bareskrim Polri

“Sehingga, selama ini kami masih mengevaluasi dan mempelajari dokumen dan alat bukti yang ada,” sambungnya.

Peran Yusrizki

Diberitakan sebelumnya, bahwa Direktur PT PT Basis Utama Prima, Yusrizki telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi proyek BTS 4G Kemenkominfo.

Penetapan tersangka itu dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung pada Kamis, 15 Juni 2023.

Baca Juga: Hari Ini Gempa Mengguncang Bogor dan Bandung, Warganet: Terasa Banget di Leuwiliang

Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung, I Ketut Sumedana mengatakan, bahwa keputusan itu berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: TAP-23/F.2/Fd.2/06/2023 tanggal 15 Juni 2023.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat