bdadinfo.com

30 Personel Satpol PP Padang Diturunkan untuk Penertiban Kawasan Pasar Raya - News

Petugas Satpol PP Padang saat Penertiban Kawasan Pasar Raya (harianhaluan.com - Jefrimon)

- Sebanyak satu pleton berjumlah 30 orang personel Satpol PP Kota Padang turunkan dalam melaksanakan sosialisasi dan penertiban di kawasan Pasar Raya Padang, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Kamis 13 Juli 2023.

Kegiatan penertiban dan pengawasan di kawasan Pasar Raya ini telihat dipimpin langsung oleh Wakil Walikota Padang Ekos Albar.

Ekos Albar dalam kesempatan itu mengatakan bahwa dirinya berpesan agar penertiban dan penegakan SK nomor 438 tahun 2018 tersebut dilaksanakan secara humanis.

"Lakukan dengan hamanis namun tetap tegas. Jadi, saya memohon agar jangan sampai ada benturan," kata Ekos Albar, saat memberi arahan.

Baca Juga: 10 Ciri-ciri Rumah Makan Padang yang Original di Luar Sumatera Barat

Ia mengatakan, semua yang ada di kawasan Pasar Raya Padang adalah saudara kita, jadi, pelaksanaan penertiban haruslah dengan humanis.

"Penertiban harus dilakukan dengan adil, semua yang melanggar diingatkan dengan baik, sesuai daturan yang tertuang pada SK Nomor 438 tersebut," kata Ekos Albar.

Terlihat petugas Satpol PP Kota Padang melakukan sosialisasi dan penertiban bersama dengan TNI, Polri, Kesabangpol, Dinas Perdagangan, Dinas Perhubungan Kota Padang.

Baca Juga: Resmi Hijrah ke WSBK Musim Depan, Sam Lowes Pilih Gabung dengan Tim Ini

Selain itu, Mursalim, Kasat Pol PP Kota Padang mengatakan, Satpol PP bersama Tim gabungan hari ini melaksanakan penertiban di Jalan Pasar Raya Barat dan Jalan Permindo.

"Apabila ada PKL berjualan di bawah jam tiga dan jam lima dilokasi tersebut, sesuai SK 438 tersebut, kami akan sampaikan secara persuasif, jika tidak diindahkan oleh pedagang, kami tim gabungan akan lakukan tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku," terangnya. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat